BITUNG - Dalam menegakkan aturan
dan hukum, aparat hukum sebaiknya tidak pandang bulu. Apalagi, ada indikasi
pelanggaran yang harus disidik dan ditindak, justru terkesan tidak
diapa-apakan. Oleh karena itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bitung
meminta agar aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan
pemeriksaan atas dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu SKPD Pemkot
Bitung.
Sebagaimana yang
diungkapkan oleh Ketua LSM LIRA Kota Bitung, Sanny Kakauhe, kepada wartawan,
Kamis (1/9), bahwa ada indikasi terjadi penyalahgunaan anggaran pada Dinas
Komunikasi dan Informasi Kota Bitung.
Dugaan korupsi dimaksud,
jelasnya, belum tersentuhnya pengadaan garasi dan rehabilitasi ruangan milik
SKPD Pemkot Bitung itu dengan anggaran Rp 750 juta. Pasalnya, hasil pengerjaan
garasi dan ruangan dari Kepala-kepala Bidang tidak sesuai dengan besarnya
anggaran APBD.
Selain itu, tambahnya,
masih ada juga pengadaan perangkat radio dengan besaran anggaran mencapai Rp
200 juta. ”Dalam pengamatan kami sampai saat ini, khusus untuk perangkat radio
sampai pengadaan towernya tidak mencapai seratus juta. Nah, ini yang
dipertanyakan,” ujarnya.
Atas dugaan korupsi
tersebut, Kakauhe mendesak Kejari Bitung untuk segera menyelidiki dugaan adanya
penyimpangan dana APBD yang menguntungkan salah satu pihak pada Dinas Kominfo
Kota Bitung.
Untuk mengkonfirmasi
ungkapan Kakauhe tersebut, Kadis Kominfo Kota Bitung, Sikamang, saat
dikonfirmasi wartawan, tidak berada di kantor. Bahkan, saat dihubungi wartawan
via HP, justru tidak membalas pesan maupun menjawab telepon. Sementara para
staf dan pegawai yang sementara mengatur peralatan radio, saat dikonfirmasi
wartawan, justru mengaku tidak tahu menahu sama sekali tentang anggaran
pengadaan radio tersebut. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar