Jumat, 02 September 2016

Kakauhe Minta Kejari Usut Anggaran Kominfo Bitung



BITUNG - Dalam menegakkan aturan dan hukum, aparat hukum sebaiknya tidak pandang bulu. Apalagi, ada indikasi pelanggaran yang harus disidik dan ditindak, justru terkesan tidak diapa-apakan. Oleh karena itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bitung meminta agar aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu SKPD Pemkot Bitung.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua LSM LIRA Kota Bitung, Sanny Kakauhe, kepada wartawan, Kamis (1/9), bahwa ada indikasi terjadi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bitung.
Dugaan korupsi dimaksud, jelasnya, belum tersentuhnya pengadaan garasi dan rehabilitasi ruangan milik SKPD Pemkot Bitung itu dengan anggaran Rp 750 juta. Pasalnya, hasil pengerjaan garasi dan ruangan dari Kepala-kepala Bidang tidak sesuai dengan besarnya anggaran APBD.
Selain itu, tambahnya, masih ada juga pengadaan perangkat radio dengan besaran anggaran mencapai Rp 200 juta. ”Dalam pengamatan kami sampai saat ini, khusus untuk perangkat radio sampai pengadaan towernya tidak mencapai seratus juta. Nah, ini yang dipertanyakan,” ujarnya.
Atas dugaan korupsi tersebut, Kakauhe mendesak Kejari Bitung untuk segera menyelidiki dugaan adanya penyimpangan dana APBD yang menguntungkan salah satu pihak pada Dinas Kominfo Kota Bitung.
Untuk mengkonfirmasi ungkapan Kakauhe tersebut, Kadis Kominfo Kota Bitung, Sikamang, saat dikonfirmasi wartawan, tidak berada di kantor. Bahkan, saat dihubungi wartawan via HP, justru tidak membalas pesan maupun menjawab telepon. Sementara para staf dan pegawai yang sementara mengatur peralatan radio, saat dikonfirmasi wartawan, justru mengaku tidak tahu menahu sama sekali tentang anggaran pengadaan radio tersebut. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar