DPRD Kota Bitung menyetujui dan menetapkan 2 Ranperda tentang
penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Bangun
Bitung dan PT Bank Sulut pada rapat paripurna DPRD Kota Bitung.
Ketua DPRD Santy Luntungan ST menandatangani persetujuan dan penetapan menjadi Perda dengan disaksikan oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh dan Wakil Ketua DPRD Ir. Maurits Mantiri. Seluruh fraksi menyetujui penetapan 2 ranperda itu menjadi Perda. Hadir juga pada rapat paripurna ini Sekretaris Kota Drs. Edison Humiang MSi dan jajaran pejabat Pemkot Bitung.
Sondakh dalam sambutannya mengatakan bahwa penyertaan modal ini
sebagai salah satu upaya memerankan APBD sebagai fungsi anggaran
sehingga tercipta sumber pendapatan dalam rangka pembiayaan pembangunan
dan juga sebagai upaya memberdayakan badan usaha yang ada di Kota Bitung
sebagai pendukung penyelenggaraan pembangunan, penggerak roda
perekonomian yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Suaramanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar