Sekretaris Kota Bitung, Drs. Edison
Humiang MSi, Kamis (03/05), membuka Sosialisasi Peraturan Pengendalian
Pencemaran Lingkungan dan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
(proper) di BPU Kantor Walikota.
Sosialisasi tersebut merupakan kerjasama
Kementerian Lingkungan Hidup RI bekerja sama dengan Badan Lingkungan
Hidup Pemkot Bitung.
Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi,
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Kementrian Lingkungan Hidup, MR.
Karliansyah, Assisten Deputi Pengendalian Pencemaran Agroindustri,
Tantri Arudeti, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Bitung, Dra. Adriana
Dondokambey dan peserta Sosialisasi berasal dari utusan berbagai
Perusahaan yang ada di Kota Bitung.
Humiang menjelaskan, Perusahaan yang
telah mengikuti Proper di Bitung sudah belasan Perusahan, diantaranya
PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Sinar Pure Foods International, PT.
Manadomina Citra Taruna, PT. Deho Canning Company, PT. Bitung Mina
Utama, PT. Indofood CBP Sukses Makmur, PT. Delta Pasific Indotuna, dan
PT. Sari Cakalang. “Kita tahu bersama, pembangunan kerap kali
mengorbankan lingkungan. Makanya kita perlu melakukan acara
seperti ini
agar lingkungan kita tidak rusak akibat dampak negatif pembangunan”,
kata Humiang.
Sayangnya, sejumlah perusahaan di Kota
Bitung terkesan enggan menghadiri sosialisasi itu, karena ada sejumlah
perusahaan tidak mengirimkan satu orangpun perwakilan mereka. Beritasulut.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar