Pemerintah Kota Bitung melakukan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan kejaksaan tinggi (Kajati) Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor walikota Bitung Selasa (29/5) kemarin.
Momerandum of understanding ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh selaku pemerintah kota Bitung dan pihak kejaksaan tinggi yang ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan tinggi Sulawesi utara I Ketut Arthana. SH.
Walikota Bitung dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah kota Bitung dalam melaksanakan tugas pemerintahan selalu berdasarkan pada peraturan dan norma - norma hukum, namun harus diakui bahwa dalam melaksanakan tugas sering diperhadapkan dengan berbagai permasalahan oleh karena benturan kepentingan, perselisihan dan sengketa
dengan masyarakat maupun instansi lain.Momerandum of understanding ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh selaku pemerintah kota Bitung dan pihak kejaksaan tinggi yang ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan tinggi Sulawesi utara I Ketut Arthana. SH.
Walikota Bitung dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah kota Bitung dalam melaksanakan tugas pemerintahan selalu berdasarkan pada peraturan dan norma - norma hukum, namun harus diakui bahwa dalam melaksanakan tugas sering diperhadapkan dengan berbagai permasalahan oleh karena benturan kepentingan, perselisihan dan sengketa
"Oleh sebab itu untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan ini, maka dibutuhkan langkah - langkah untuk menjamin penyelesaian masalah dengan seadil - adilnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. salah satunya adalah pemberian kuasa hukum untuk membela kepentingan pemerintah kota di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagimana pasal 30 ayat 2 Undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia, " ujar Sondakh.
Selanjutnya Sondakh berharap dalam kerjasama ini dapat memberikan kontribusi aktif dan positif menyelesaikan masalah hukum di kota Bitung sehingga terciptanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat serta seluruh elemen yang ada di daerah ini.
Sementara itu kepala Kajati Sulawesi utara I Ketut Arthana. SH. memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah kota Bitung," Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemkot Bitung yang kooperatif ingin bekerjasama dengan kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, ini harus menjadi contoh bagi daerah lain sebab diera keterbukaan saat ini jarang dijumpai daerah yang memiliki komitmen penegakan hukum tetapi kota Bitung mampu mengambil peran seperti ini, ini langkah postif yang harus diapresiasi," ujar Arthana.
" Selama ini pemerintah kota Bitung sangat terbuka dengan kami bahkan kota Bitung termasuk daerah kabupaten/kota di Sulut yang minim pelanggaran dan penyimpangan hukum oleh sebab itu walikota Bitung Hanny Sondakh bakal menerima 2 penghargaan atas prestasi ini," sambung Arthana.
Hadir pada acara ini para pimpinan kejaksaan tingi Sulut, Wakil Walikota M.J.Lomban.SE.MSi, Sekretaris daerah kota Drs. Edison Humiang,MSi dan seluruh kepala SKPD di lingkungan pemerintah kota Bitung, hadir juga unsur Forkompimda ketua DPRD Santy Luntungan, ST. Kajari Bitung Bambang Eko Mintardjo wakil ketua DPRD Ir. Maurits Mantiri dan Baby Palar. SH.serta para anggota DPRD kota Bitung. (MC-Kominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar