Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bitung Josep
Sammy Rumamby warning
kepada seluruh warga dan penyelenggara Pemilu di Kota Bitung agar
mewaspadai warga negara Asing (WNA).
KPU Meminta jangan sampai ada warga yang diduga ilegal
atau asing tidak memiliki identitas warga Negara Indonesia masuk memilih di Bitung.
"Selain itu wapadai juga keberadaan warga yang
tinggal di wilayah berdekatan dengan wilayah luar Kota Bitung. Seperti
Kelurahan Tendeki dan Desa Rok-Rok Tontalete Kecamatan Kema Kabupaten
Minut,
Kelurahan Pinasungkulan dengan Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur Kabupaten
Minut, Kelurahan Tanjung Merah dengan Desa Pimpin Kecamatan Kema serta
Kelurahan Sagerat dengan Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Minut harus
dicermati jangan sampai mereka masuk wilayah Bitung untuk
memilih," tuturnya.
Ia menyampaikan hal ini usai pelaksanaan Rapat pleno
Rakaputulasi Daftar Pemilihan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Pemilihan Walikota
dan Wakil walikota tahun 2015 di Kota Bitung di Aula
KPU Bitung,
Selasa (1/9/2015).
KPU Bitung melalui divisi Umum, rumah tangga, organisasi dan Data
informasi akan bekerja keras agar tidak terjadi kekuatiran akan masuknya warga
asing memilih di Bitung.
Selain itu pihaknya akan mengantisipasi terjadinya
mobilisasi massa dari luar kota Bitung masuk ke
dalam Bitung
terkait dengan pelaksanaan Pilkada pemilihan gubernur wakil gubernur Sulut dan wali kota
dan wakil wali kota Bitung.
"Jangan sampai ada warga pendatang tiba-tiba sudah
memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ini harus menjadi perhatian dan pengawasan
kita bersama," tambahnya.
Idhli Ramadhiani anggota KPU Bitung yang
membidangi masalah data pemilih menjelaskan perolehan daftar pemilih sementara
dilakukan berdasarkan Paduan pemuktahiran data pemilih (PPDP) lewat pencocokan
dan penelitian data pada tanggal 15 Juli s/d 19 Agustus 2015, kemudian
dilakukan pemuktahiran data, rekapitukasi ditangkat panitia pemungutan suara
(PPS), selanjutnya pleno rekapitulasi tingkat kecamatan atau panitia pemilihan
kecamatan (PPK).
"183.399 jiwa jumlah pemilih sebelum melakukan
pencoklikan, setelah pencoklikan hasilnya direkap dalam presentase disetiap
PPK," tutur Idhli.
Adapun hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk
pilgub dan pilwako tahun 2015 (lihat grafis) terjadi penurunan 15,326 jiwa dari
183,399 jiwa menjadi 168,073 jiwa pasca di rekapitulasi.
Rapat pleno sendiri berlangsung tidak mulus, pasalnya
terjadi saling tuding antara Panwaslu Bitung lewat
dua anggotanya Zulkifly Densi dan Robby Kambey dengan sejumlah PPK
mempersoalkan data hasil pleno PPK Lembeh Utara tidak diberikan ke Panwas.
"Kami seperti anjing pengemis mengenai data harusnya
diberikan bukan di jemput lagi oleh kami di PPK. Jika seperti ini kami akan
jadikan Pidana Pemilu di Lembeh Utara karena kami Panwas dipaksakan untuk terus
menerus meminta data hasil pleno ke PPK," berang Robby Kambey.
Dalam memperoleh data hasil pleno pihaknya sering membuat
pendekatan untuk memperoleh dari PPK bahkan sampai mengejar-ngejar PPK namun
seakan dipermainkan. "Jangan lah seperti ini karena tanpa harus kami
minta-minta data hasil pleno wajib diberikan kepada panwas," tukasnya.
Tak menerima dengan
cibiran Panwas Bitung
PPK Lembeh Utara mengklarisikasi, menurutnya untuk data formulir A11 yang
menyerahkan PPS, A12 Rekapitulasi berita acara sudah diserahkan ke Panwas saat
pleno kecamatan. "Jangan sampai dosa PPS kami PPK yang tanggung,"
ujar satu diantara personel PPK Lembeh Utara.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar