TUGAS
DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan
tugas  Dinas Kominfo menyelenggarakan fungsi, meliputi :
a. Perumusan
kebijakan dalam rangka perencanaan pembinaan dan pengembangan
dibidang layanan informasi, hubungan masyarakat dan persandian, prasarana dan
sarana informatika, pengembangan sumber daya komunikasi dan informatika;
b.  Pelaksanaan
kebijakan di bidang dibidang layanan informasi, hubungan masyarakat dan
persandian, prasarana dan sarana informatika, pengembangan sumber daya komunikasi
dan informatika;
c.  Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang dibidang layanan
informasi, hubungan masyarakat dan persandian, prasarana dan sarana
informatika, pengembangan sumber daya komunikasi dan informatika;
d.   Pelaksanaan
administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; 
e.  Pelaksanaan
fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang komunikasi
dan informatika.
Kepala Dinas  mempunyai tugas, meliputi :
a.     
membantu
WaliKota dalam pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika;
b.    
mengkoordinasikan
penyusunan program dinas berpedoman pada Program Nasional dan Rencana Program
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kebijakan WaliKota;
c.     
merumuskan
dan menetapkan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, pelayanan
umum dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.    
menyelenggarakan
pembinaan umum dan teknis dalam pencapaian program dinas;
e.     
melaksanakan
kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi lain di bidang pelayanan komunikasi
dan informatika di daerah;
f.      
mengevaluasi
dan melaporkan hasil kegiatan tahunan yang sudah berjalan berdasarkan rencana
dan realisasi sebagai bahan penyusunan program tahun berikut kepada WaliKota; 
g.     
melaksanakan
pembinaan dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara di lingkungan dinas; 
h.    
melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Atasan.
Kepala Dinas mempunyai fungsi meliputi :
a.     
pengkoordinasian,
integrasi, sinkronisasi dan simplikasi, baik dalam lingkungan dinas maupun
dengan instansi terkait lainnya;
b.    
pengkoordinasian
perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan
informatika; .
c.     
pengkoordinasian
penyusunan program, evaluasi dan laporan Dinas;
d.    
pembinaan
dan pengawasan pelayanan administrasi ketatausahaan organisasi, keuangan, umum,
penyusunan program dan evaluasi serta pelaporan; 
e.     
pemberian
saran dan/atau pertimbangan kepada WaliKota tentang  kebijakan yang diambil dalam bidang tugasnya.
f.      
pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.
Sekretariat mempunyai tugas
menyelenggarakan
koordinasi administrasi dalam pengelolaan 
urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, keuangan dan
umum serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
 Sekretariat
mempunyai fungsi, meliputi :
a.     
perumusan
kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
b.    
penyusunan
rencana kerja dan anggaran serta pengelolaan data dalam rangka evaluasi dan
pelaporan;
c.     
penyelenggaraan
administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
d.    
pengkoordinasian
pelaksanaan tugas sub bagian dan bidang;
e.     
pengelolaan
ketatausahaan yang meliputi kepegawaian, umum, keuangan, program, eva1uasi
dan
pelaporan;
f.      
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh kepala Dinas
(1)   
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan
Kepegawaian mempunyai tugas,
meliputi :
a.       
mengelola administrasi umum dan kepegawaian;
b.      
menyelenggarakan administrasi kenaiakan
pangakat dan gaji berkala;
c.       
menyusun daftar urutan kepangkatan,
daftar nominative pegawai;
d.      
mengelola dan mengevaluasi daftar hadir
pegawai;
e.       
menata arsip kepegawaian dan umum;
f.        menata naskah dinas, agenda, pengetikan
dan kearsipan;
g.     menyusun rencana kebutuhan rumah tangga,
barang bergerak dan tidak bergerak di lingkungan dinas;
h.      
mencatat, menyimpan, mengelola /
memelihara dan mendistribusikan barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik
daerah di lingkungan dinas;
i.        
melaksanakan kebersihan, keamanan dan
ketertiban serta pemeliharaan kantor;
j.        
melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada Sekretaris;
k.      
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh sekretaris.
(2)   
Sub Bagian  Keuangan,
Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas, meliputi :
a.       
melaksanakan koordinasi urusan keuangan;
b.      
mengelola penatausahaan administrasi keuangan;
c.       
melaksanakan urusan verifikasi;
d.      
melaksanakan urusan perbendaharaan;
e.       
menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);
f.        
menyusun/membuat neraca keuangan secara berkala;
g.       
menyusun / membuat rencana kerja dan anggaran dinas;
h.      
menyusun / membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja
Aparat Pemerintah (LAKIP);
i.        
menata kearsipan administrasi keuangan;
j.        
melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan
evaluasi;
k.      
menyiapkan dokumen perencanaan dan evaluasi;
l.        
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program
kegiatan;
m.     
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
Sekretaris;  
n.      
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Sekretaris. 
Bidang Layanan Informasi, Hubungan Masyarakat dan Persandian mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan  dan 
pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan 
norma, standar,  prosedur  dan 
kriteria,  dan  pemberian 
bimbingan teknis  dan  supervisi, 
serta  pemantauan,  evaluasi, 
dan pelaporan  di  bidang 
pengelolaan  opini  dan 
aspirasi  publik  di lingkup 
pemerintah  daerah,  pengelolaan 
informasi  untuk mendukung  kebijakan 
nasional  dan  pemerintah 
daerah, pelayanan informasi publik di Kota.
Bidang Layanan Informasi, Hubungan Masyarakat dan Persandian mempunyai fungsi,meliputi:
a.    
penyiapan  bahan 
perumusan  kebijakan  di 
bidang layanan informasi dan hubungan masyarakat serta pemantauan,  evaluasi, 
dan  pelaporan  di 
bidang pengelolaan  opini  dan 
aspirasi  publik  di 
lingkup pemerintah  daerah,  pengelolaan 
informasi  untuk mendukung  kebijakan 
nasional  dan  pemerintah 
daerah, pelayanan  informasi  publik, 
penyediaan  konten  lintas sektoral  dan 
pengelolaan  media  komunikasi 
publik  di Kota; 
b.    
penyiapan  bahan 
pelaksanaan  kebijakan  di 
bidang pengelolaan  opini  dan 
aspirasi  publik  di 
lingkup pemerintah  daerah,  pengelolaan 
informasi  untuk mendukung  kebijakan 
nasional  dan  pemerintah 
daerah, pelayanan  informasi  publik, 
penyediaan  konten  lintas sektoral  dan 
pengelolaan  media  komunikasi 
publik  di Kota; 
c.    
penyiapan  bahan 
penyusunan  norma,  standar, 
prosedur, dan  kriteria  penyelenggaraan  di 
bidang  pengelolaan  opini dan 
aspirasi  publik  di 
lingkup  pemerintah  daerah, pengelolaan  informasi 
untuk  mendukung  kebijakan nasional  dan 
pemerintah  daerah,  pelayanan 
informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan
media komunikasi publik di Kota; 
d.    
penyiapan  bahan 
pemberian  bimbingan  teknis 
dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di
lingkup  pemerintah  daerah, 
pengelolaan  informasi  untuk mendukung  kebijakan 
nasional  dan  pemerintah 
daerah, pelayanan  informasi  publik, 
penyediaan  konten  lintas sektoral  dan 
pengelolaan  media  komunikasi 
publik  di Kota; 
e.    
pemantauan,  evaluasi, 
dan  pelaporan  di 
bidang pengelolaan  opini  dan 
aspirasi  publik  di 
lingkup pemerintah  daerah,  pengelolaan 
informasi  untuk mendukung  kebijakan 
nasional  dan  pemerintah 
daerah, pelayanan  informasi  publik, 
penyediaan  konten  lintas sektoral  dan 
pengelolaan  media  komunikasi 
publik  di Kota. 
f.      
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas
meliputi :
a.     
penyelenggaraan
layanan monitoring  isu publik di media
(media  massa  dan 
sosial);
b.    
pengumpulan  pendapat 
umum  (survei, jajak pendapat) dan
pengolahan aduan masyarakat di daerah Kota;
c.     
penyelenggaraan  layanan 
pemantauan  tema  komunikasi publik  lintas 
sektoral  lingkup  nasional 
dan  pemerintah daerah;
d.    
pengolahan  dan 
analisis  data  informasi 
untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah, ;
e.     
pengolahan  informasi 
untuk  mendukung komunikasi  publik 
lintas  sektoral  lingkup 
nasional  dan daerah;
f.      
pengelolaan
Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang  nomor 
14  tahun  2008 
tentang Keterbukaan Informasi Publik;  
g.     
mengelola Layanan Pengaduan Masyarakat di daerah Kota;
h.    
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi  Layanan Informasi Media dan Peliputan mempunyai tugas
meliputi:
a.     
menyelenggarakan  layanan 
perencanaan  komunikasi publik  dan 
citra  positif  pemerintah 
daerah;  
b.    
pengemasan
ulang  konten  nasional 
menjadi  konten  lokal;  
c.     
pembuatan
konten  lokal,  pengelolaan 
saluran  komunikasi  milik Pemda/media  internal;  
d.    
diseminasi  informasi 
kebijakan melalui  media  pemerintah 
daerah  dan  non 
pemerintah daerah di daerah Kota;
e.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang..
Seksi Persandian dan Statistik mempunyai tugas meliputi:
a.     
perumusan
kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
b.    
penyusunan
peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang
meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia
sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras
persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
c.     
penyusunan
peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat
daerah di lingkungan kabupaten/kota;
d.    
penyusunan
peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
e.     
penyusunan
peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan
informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional
pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
f.      
pengukuran
tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
g.     
pengelolaan
informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik
pemerintah daerah;
h.    
pengelolaan
proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
i.      
pengiriman,
penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
j.      
penyusunan
rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
k.    
peningkatan
kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program
pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop
dan/atau seminar;
l.      
pengembangan
kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan,
fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar; pengadaan,
penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras
persandian;
m.   
pemeliharaan
dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian
dan jaring komunikasi sandi;
n.    
penyusunan
rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional
komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
o.     
penyusunan
rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional
komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
p.    
penyusunan
rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar
perangkat daerah di ljngkungan kabupaten/kota;
q.     
perancangan
pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan
kabupaten/kota;
r.     
pengamanan
terhadap kegiatan/aset/ fasilitas/instalasi penting/vita1/kritis melalui kontra
penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
s.     
pengamanan
informasi elektronik;
t.      
pengelolaan
Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan
komunikasi;
u.    
pemulihan
data atau sistemjika texjadi gangguan operasional persandian dan keamanan
informasi;
v.     
penyusunan
instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi
berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan
komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
w.   
pelaksanaan
program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi
berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan
komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
x.     
koordinasi
pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
y.     
melaksaakan
pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang
statistik lingkup daerah kota Bitung
z.     
pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi dengan lembaga statistik nasional
aa.  
penyusunan
konsep saran dan pertimbangan Kepala Bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang, 
bb.  pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik,
cc.  
pelaksanaan
pengumpulan data dan pengolahan data statistik, 
dd.  pelaporkan hasil
pengolahan data statistk kepada walikota melalui kepala dinas, 
ee.  
pelaksanaan
survei dan pendataan sesuai kebutuhan pemerintah daerah 
ff.    
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bidang Prasarana
dan Sarana mempunyai
tugas Melaksanakan  tugas 
penyiapan perumusan  dan  pelaksanaan 
kebijakan,  penyusunan  norma, standar,  prosedur 
dan  kriteria,  dan 
pemberian  bimbingan teknis  dan 
supervisi,  serta  pemantauan, 
evaluasi,  dan pelaporan di bidang
Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center  & Teknologi Informasi
Komunikasi
(TIK)
Pemerintah Kota, Layanan 
pengembangan  intranet  dan 
penggunaan  akses internet,  Layanan 
Pengembangan  dan  Pengelolaan 
Aplikasi Generik,  Spesifik  & 
Suplemen  yang  terintegrasi, 
Layanan Manajemen  Data  Informasi 
e-Government,  Integrasi  Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan
Keamanan Informasi e-Government, 
Layanan  Sistem  Komunikasi 
Intra  Pemerintah Kota.
Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai
fungsi, meliputi :
a.     
penyiapan
bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur  dasar  data  center, 
Disaster  Recovery  Center & Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK)  Pemerintah 
Kota,  Layanan pengembangan  intranet 
dan  penggunaan  akses 
internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik,
Spesifik  &  Suplemen 
yang  terintegrasi,  Layanan Manajemen  Data 
Informasi  e-Government,  Integrasi Layanan  Publik 
dan  Kepemerintahan,  Layanan 
Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra
Pemerintah di daerah kota; 
b.    
penyiapan  bahan 
penyusunan  norma,  standar, 
prosedur, dan  kriteria  penyelenggaraan  di 
bidang  layanan Infrastruktur  dasar 
Data  Center,  Disaster 
Recovery  Center  &  Teknologi
Informasi
Komunikasi (TIK)  Pemerintah 
Kota,  Layanan pengembangan  intranet 
dan  penggunaan  akses 
internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik,
Spesifik  &  Suplemen 
yang  terintegrasi,  Layanan Manajemen  Data 
Informasi  e-Government,  Integrasi Layanan  Publik 
dan  Kepemerintahan,  Layanan 
Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra
Pemerintah di daerah kota; 
c.     
penyiapan  bahan 
pemberian  bimbingan  teknis 
dan supervisi  di  bidang 
layanan  Infrastruktur  dasar 
Data Center,  Disaster  Recovery 
Center    &  Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK)  Pemerintah Kota,  Layanan 
pengembangan  intranet  dan penggunaan  akses 
internet,  Layanan  Pengembangan 
dan Pengelolaan  Aplikasi  Generik, 
Spesifik  &  Suplemen 
yang terintegrasi,  Layanan  Manajemen 
Data  Informasi  e-Government, 
Integrasi  Layanan  Publik 
dan Kepemerintahan,  Layanan  Keamanan 
Informasi  e-Government, Layanan
Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota; 
d.    
pemantauan,  evaluasi, 
dan  pelaporan  di 
bidang  layanan Infrastruktur  dasar 
Data  Center,  Disaster 
Recovery  Center  &  Teknologi
Informasi
Komunikasi (TIK)  Pemerintah 
Kota,  Layanan pengembangan  intranet 
dan  penggunaan  akses  internet,
Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik  & 
Suplemen  yang  terintegrasi, 
Layanan Manajemen  Data  Informasi 
e-Government,  Integrasi
Layanan  Publik  dan 
Kepemerintahan,  Layanan  Keamanan Informasi e-Government, Layanan
Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota;
e.     
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh kepala Dinas.
Seksi Prasarana dan Sarana
mempunyai tugas meliputi :
a.    
memberikan layanan pengembangan dan
penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disarter Recovery Center (DRC);
b.    
memberikan layanan pengembangan dan
inovasi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam implementasi e-Goverment;
c.    
memberikan layanan peningkatan kapasitas
SDM dalam pengelolaan insfrastruktur dan teknologi informatika, government
cloud computing;
d.    
memberikan layanan pengelolaaan akses
internet pemerintah dan publik;
e.    
memberikan layanan filtering konten
negatif;
f.     
memberikan layanan interkoneksi jaringan
intra pemerintah;
g.    
melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Aplikasi Telematika mempunyai tugas meliputi :
a.    
memberikan layanan pengembangan aplikasi
pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
b.    
memberikan layanan pemeliharaan aplikasi
kepemerintahan dan publik;
c.    
menetapkan standar format data dan
informasi, walidata dan kebijakan;
d.    
memberikan layanan recovery data dan
informasi;
e.    
memberikan layanan pengelolaan data
elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
f.     
memberikan layanan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia dalam pemanfaatan system informasi pemerintahan dalam
sistem informasi publik;
g.    
 memberikan layanan interoperabilitas;
h.   
memberikan layanan interoperabilitas
layanan public dan kepemerintahan;
i.     
memberikan layanan Application Programm
Interface (API) daerah;
j.     
melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana mempunyai tugas meliputi
:
a.     
memberikan layanan
monitoring trafik elektronik;
b.    
memberikan layanan  penanganan 
insiden  keamanan  informasi;
c.    memberikan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
di bidang keamanan informasi;
d.    
memberikan keamanan informasi pada aiatem elektronik
Pemerintah Daerah;
e.     
melaksanakan audit Teknologi Informasi Komunikasi
(TIK);
f.      
menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan
produktif;
g.     
memberikan layanan penyediaan prasarana dan sarana
komunikasi public;
h.    
memberikan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem
komunikasi oleh aparatur pemerintah;
i.      
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan  tugas 
penyiapan perumusan  dan  pelaksanaan 
kebijakan,  penyusunan  norma, standar,  prosedur 
dan  kriteria,  dan 
pemberian  bimbingan teknis  dan 
supervisi,  serta  pemantauan, 
evaluasi,  dan pelaporan  di 
bidang  layanan  hubungan 
media,  penguatan kapasitas  sumber 
daya  komunikasi  publik  dan 
penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi
lembaga,  pelayanan  publik 
dan  kegiatan  kota, pengembangan sumber daya Teknologi
Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota dan  masyarakat, 
Penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer 
(GCIO)  pemerintah  kota, penyelenggaraan  ekosistem Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK)  smart 
city  di kota.
Bidang Pengembangan Sumber Daya
Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi, meliputi :
a.     
penyiapan
bahan perumusan kebijakan di bidang layanan hubungan  media, 
penguatan  kapasitas  sumber 
daya komunikasi  publik  dan 
penyediaan  akses  informasi, layanan  nama 
domain  dan  sub 
domain  bagi  lembaga, pelayanan  publik 
dan  kegiatan  kota, pengembangan  sumber 
daya  tik  pemerintah kota  dan 
masyarakat,  penyelenggaraan
Government  Chief  Information 
Officer  (GCIO)  pemerintah kota,  penyelenggaraan  ekosistem 
Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)  smart city di kota; 
b.    
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan hubungan  media, 
penguatan  kapasitas  sumber 
daya komunikasi  publik  dan 
penyediaan  akses  informasi, layanan  nama 
domain  dan  sub 
domain  bagi  lembaga, pelayanan  publik 
dan  kegiatan  kota, pengembangan  sumber 
daya  Tekonologi
Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota  dan 
masyarakat,  penyelenggaraan Government  Chief 
Information  Officer  (GCIO) 
pemerintah kota, 
penyelenggaraan  ekosistem  Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)  smart city di kota; 
c.     
penyiapan  bahan 
penyusunan  norma,  standar, 
prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan hubungan
media,  penguatan  kapasitas 
sumber  daya  komunikasi publik  dan 
penyediaan  akses  informasi, 
layanan  nama domain  dan 
sub  domain  bagi 
lembaga,  pelayanan  publik dan  kegiatan 
kota,  pengembangan  sumber daya 
Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)    pemerintah 
kota  dan  masyarakat, penyelenggaraan  Government 
Chief  Information  Officer (GCIO)  pemerintah 
kota,  penyelenggaraan ekosistem Tekonologi
Informasi Komunikasi (TIK)  smart city di kota; 
d.    
penyiapan  bahan 
pemberian  bimbingan  teknis 
dan supervisi  di  bidang 
layanan  hubungan  media, 
penguatan kapasitas  sumber  daya 
komunikasi  publik  dan penyediaan  akses 
informasi,  layanan  nama 
domain  dan sub  domain 
bagi  lembaga,  pelayanan 
publik  dan  kegiatan kota,  pengembangan 
sumber  daya  Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)   pemerintah 
kota  dan  masyarakat, penyelenggaraan  Government 
Chief  Information  Officer (GCIO)  pemerintah 
kota,  penyelenggaraan ekosistem
Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)  smart city di kota; 
e.     
pemantauan,  evaluasi, 
dan  pelaporan  di 
bidang  layanan hubungan  media, 
penguatan  kapasitas  sumber 
daya komunikasi  publik  dan 
penyediaan  akses  informasi, layanan  nama 
domain  dan  sub 
domain  bagi  lembaga, pelayanan  publik 
dan  kegiatan  kota, pengembangan  sumber 
daya  Tekonologi
Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota  dan 
masyarakat,  penyelenggaraan
Government  Chief  Information 
Officer  (GCIO)  pemerintah kota,  penyelenggaraan  ekosistem 
tik  smart city di kota; 
f.       pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas. 
Seksi Hubungan Kerja Sama Media sebagaimana mempunyai tugas meliputi :
a.    
memberikan layanan pengelolaan  informasi 
publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
b.    
memberikan pelayanan informasi publik  untuk 
implementasi  Undang-Undang  Nomor 
14 Tahun  2008  tentang 
Keterbukaan  Informasi  Publik;
c.    
memberikan layanan pengaduan masyarakat;
d.    
melakukan pengelolaan hubungan dengan
media (media relations);
e.    
menyediakan bahan komunikasi bagi
pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di kota;
f.     
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengembangan Teknologi 
Informasi Komunikasi (TIK) dan Domain mempunyai
tugas, meliputi :
a.    
memberikan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses
informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
b.    
mengembangkan sumber daya komunikasi publik;
c.    
memberikan layanan pendaftaran nama domain dan sub
domain instansi penyelenggara Negara bagi kepentingan kelembagaan;
d.    
memberikan pelayanan publik dan kegiataan
pemerintahan;
e.    
menetapkan sub domain terhadap domain yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat;
f.     
memberikan layanan pengelolaan domain dan sub
domainpemerintah kota;
g.    
memberikan layanan peningkatan kapasitas aparatur
dalam pengelolaan domain, portal dan website;
h.   
menetapakan dan mengubah nama pejabat domain;
i.     
menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain;
j.     
menetapkan tata kelola nama domaindan sub domain;
k.    
memberikan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan
sertifikasi teknis bidang teknologi informasi komunikasi;
l.     
membrikan layanan peningkatan kapasitas masyarakat
dalam implementasi e-Govermant dan smart city;
m.  
memberikan layanan implementasi e-government dan smat
city;
n.   
melakukan promosi pemanfaatan layanan smart city di
kota;  
o.    
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengelolaan Fasilitas Teknologi Informasi Komunikasi
(TIK) mempunyai tugas, meliputi :
a.   
memberikan layananan penetapan regulasi dan kebijakan
terpadu implementasi e-government kota;
b.  
memberikan layanan koordinasi kerja sama lintas
organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah
pusat serta non pemerintah;
c.   
memberikan layanan integrasi pengelolaan teknologi
informasi komunikasi dan e-government pemerintah kota;
d.  
memberikan layanan pengembangan business
prosessre-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah
(stakeholder smart city);
e.   
memberikan layanan sistem informasi smart city;
f.    
memberikan layanan interaktif pemerintah dan
masyarakat;
g.   
memberikan layanan penyediaan sarana dan prasarana
pengendalian smart city; 
h.  
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan teknis sesuai dengan fungsi bidang keahlian masing-masing berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(1)  
Kelompok Jabatan
Fungsional terdiri dari
sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam beberapa
kelompok sesuai dengan bidang keahlian.
(2)  
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)  
Jumlah Jabatan
Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, sifat, jenis dan beban kerja.
(4)  
Jenis dan Jenjang
Jabatan Fungsional, Kenaikan Pangkat serta pembinaan terhadap tenaga fungsional
diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional antara lain :
a.   
Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
b.  
Jabatan Fungsional Pranata Humas;
c.   
Jabatan Fungsional Sandiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar