Tugas dan Fungsi


TUGAS DAN FUNGSI



Dalam melaksanakan tugas  Dinas Kominfo menyelenggarakan fungsi, meliputi :
a. Perumusan kebijakan dalam rangka perencanaan pembinaan dan pengembangan dibidang layanan informasi, hubungan masyarakat dan persandian, prasarana dan sarana informatika, pengembangan sumber daya komunikasi dan informatika;
b.  Pelaksanaan kebijakan di bidang dibidang layanan informasi, hubungan masyarakat dan persandian, prasarana dan sarana informatika, pengembangan sumber daya komunikasi dan informatika;
c.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang dibidang layanan informasi, hubungan masyarakat dan persandian, prasarana dan sarana informatika, pengembangan sumber daya komunikasi dan informatika;
d.   Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.  Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang komunikasi dan informatika.



Kepala Dinas  mempunyai tugas, meliputi :
a.      membantu WaliKota dalam pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika;
b.     mengkoordinasikan penyusunan program dinas berpedoman pada Program Nasional dan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kebijakan WaliKota;
c.      merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, pelayanan umum dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.     menyelenggarakan pembinaan umum dan teknis dalam pencapaian program dinas;
e.      melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi lain di bidang pelayanan komunikasi dan informatika di daerah;
f.       mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan tahunan yang sudah berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan penyusunan program tahun berikut kepada WaliKota;
g.      melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara di lingkungan dinas;
h.     melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Atasan.



Kepala Dinas mempunyai fungsi meliputi :
a.      pengkoordinasian, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi, baik dalam lingkungan dinas maupun dengan instansi terkait lainnya;
b.     pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika; .
c.      pengkoordinasian penyusunan program, evaluasi dan laporan Dinas;
d.     pembinaan dan pengawasan pelayanan administrasi ketatausahaan organisasi, keuangan, umum, penyusunan program dan evaluasi serta pelaporan;
e.      pemberian saran dan/atau pertimbangan kepada WaliKota tentang  kebijakan yang diambil dalam bidang tugasnya.
f.       pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.


Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi administrasi dalam pengelolaan  urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, keuangan dan umum serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 Sekretariat mempunyai fungsi, meliputi :
a.      perumusan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
b.     penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pengelolaan data dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
c.      penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
d.     pengkoordinasian pelaksanaan tugas sub bagian dan bidang;
e.      pengelolaan ketatausahaan yang meliputi kepegawaian, umum, keuangan, program, eva1uasi dan pelaporan;
f.       melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala Dinas


(1)    Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyai tugas, meliputi :
a.        mengelola administrasi umum dan kepegawaian;
b.       menyelenggarakan administrasi kenaiakan pangakat dan gaji berkala;
c.        menyusun daftar urutan kepangkatan, daftar nominative pegawai;
d.       mengelola dan mengevaluasi daftar hadir pegawai;
e.        menata arsip kepegawaian dan umum;
f.        menata naskah dinas, agenda, pengetikan dan kearsipan;
g.     menyusun rencana kebutuhan rumah tangga, barang bergerak dan tidak bergerak di lingkungan dinas;
h.       mencatat, menyimpan, mengelola / memelihara dan mendistribusikan barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik daerah di lingkungan dinas;
i.         melaksanakan kebersihan, keamanan dan ketertiban serta pemeliharaan kantor;
j.         melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
k.       melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris.
(2)    Sub Bagian  Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas, meliputi :
a.        melaksanakan koordinasi urusan keuangan;
b.       mengelola penatausahaan administrasi keuangan;
c.        melaksanakan urusan verifikasi;
d.       melaksanakan urusan perbendaharaan;
e.        menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);
f.         menyusun/membuat neraca keuangan secara berkala;
g.        menyusun / membuat rencana kerja dan anggaran dinas;
h.       menyusun / membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Aparat Pemerintah (LAKIP);
i.         menata kearsipan administrasi keuangan;
j.         melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan evaluasi;
k.       menyiapkan dokumen perencanaan dan evaluasi;
l.         melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan;
m.      melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris; 
n.       melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.



Bidang Layanan Informasi, Hubungan Masyarakat dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan  norma, standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian  bimbingan teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan pelaporan  di  bidang  pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di lingkup  pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi  untuk mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, pelayanan informasi publik di Kota.


Bidang Layanan Informasi, Hubungan Masyarakat dan Persandian mempunyai fungsi,meliputi:
a.     penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang layanan informasi dan hubungan masyarakat serta pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi  untuk mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, pelayanan  informasi  publik,  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik  di Kota;
b.     penyiapan  bahan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi  untuk mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, pelayanan  informasi  publik,  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik  di Kota;
c.     penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur, dan  kriteria  penyelenggaraan  di  bidang  pengelolaan  opini dan  aspirasi  publik  di  lingkup  pemerintah  daerah, pengelolaan  informasi  untuk  mendukung  kebijakan nasional  dan  pemerintah  daerah,  pelayanan  informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota;
d.     penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup  pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi  untuk mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, pelayanan  informasi  publik,  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik  di Kota;
e.     pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang pengelolaan  opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup pemerintah  daerah,  pengelolaan  informasi  untuk mendukung  kebijakan  nasional  dan  pemerintah  daerah, pelayanan  informasi  publik,  penyediaan  konten  lintas sektoral  dan  pengelolaan  media  komunikasi  publik  di Kota.
f.       melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.



Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas meliputi :
a.      penyelenggaraan layanan monitoring  isu publik di media (media  massa  dan  sosial);
b.     pengumpulan  pendapat  umum  (survei, jajak pendapat) dan pengolahan aduan masyarakat di daerah Kota;
c.      penyelenggaraan  layanan  pemantauan  tema  komunikasi publik  lintas  sektoral  lingkup  nasional  dan  pemerintah daerah;
d.     pengolahan  dan  analisis  data  informasi  untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah, ;
e.      pengolahan  informasi  untuk  mendukung komunikasi  publik  lintas  sektoral  lingkup  nasional  dan daerah;
f.       pengelolaan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang  nomor  14  tahun  2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik; 
g.      mengelola Layanan Pengaduan Masyarakat di daerah Kota;
h.     melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.



Seksi  Layanan Informasi Media dan Peliputan mempunyai tugas meliputi:
a.      menyelenggarakan  layanan  perencanaan  komunikasi publik  dan  citra  positif  pemerintah  daerah; 
b.     pengemasan ulang  konten  nasional  menjadi  konten  lokal; 
c.      pembuatan konten  lokal,  pengelolaan  saluran  komunikasi  milik Pemda/media  internal; 
d.     diseminasi  informasi  kebijakan melalui  media  pemerintah  daerah  dan  non  pemerintah daerah di daerah Kota;
e.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang..


Seksi Persandian dan Statistik mempunyai tugas meliputi:
a.      perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
b.     penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
c.      penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
d.     penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
e.      penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
f.       pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
g.      pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
h.     pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
i.       pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
j.       penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
k.     peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
l.       pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar; pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
m.    pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
n.     penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
o.      penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
p.     penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di ljngkungan kabupaten/kota;
q.      perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
r.      pengamanan terhadap kegiatan/aset/ fasilitas/instalasi penting/vita1/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
s.      pengamanan informasi elektronik;
t.       pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
u.     pemulihan data atau sistemjika texjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
v.      penyusunan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
w.    pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
x.      koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
y.      melaksaakan pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang statistik lingkup daerah kota Bitung
z.      pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dengan lembaga statistik nasional
aa.   penyusunan konsep saran dan pertimbangan Kepala Bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang,
bb.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik,
cc.   pelaksanaan pengumpulan data dan pengolahan data statistik,
dd.  pelaporkan hasil pengolahan data statistk kepada walikota melalui kepala dinas,
ee.   pelaksanaan survei dan pendataan sesuai kebutuhan pemerintah daerah
ff.     melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.


Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas Melaksanakan  tugas  penyiapan perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan  norma, standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian  bimbingan teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center  & Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota, Layanan  pengembangan  intranet  dan  penggunaan  akses internet,  Layanan  Pengembangan  dan  Pengelolaan  Aplikasi Generik,  Spesifik  &  Suplemen  yang  terintegrasi,  Layanan Manajemen  Data  Informasi  e-Government,  Integrasi  Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government,  Layanan  Sistem  Komunikasi  Intra  Pemerintah Kota.


Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi, meliputi :
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur  dasar  data  center,  Disaster  Recovery  Center & Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)  Pemerintah  Kota,  Layanan pengembangan  intranet  dan  penggunaan  akses  internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik  &  Suplemen  yang  terintegrasi,  Layanan Manajemen  Data  Informasi  e-Government,  Integrasi Layanan  Publik  dan  Kepemerintahan,  Layanan  Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di daerah kota;
b.     penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur, dan  kriteria  penyelenggaraan  di  bidang  layanan Infrastruktur  dasar  Data  Center,  Disaster  Recovery  Center  &  Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)  Pemerintah  Kota,  Layanan pengembangan  intranet  dan  penggunaan  akses  internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik  &  Suplemen  yang  terintegrasi,  Layanan Manajemen  Data  Informasi  e-Government,  Integrasi Layanan  Publik  dan  Kepemerintahan,  Layanan  Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di daerah kota;
c.      penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan supervisi  di  bidang  layanan  Infrastruktur  dasar  Data Center,  Disaster  Recovery  Center    &  Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)  Pemerintah Kota,  Layanan  pengembangan  intranet  dan penggunaan  akses  internet,  Layanan  Pengembangan  dan Pengelolaan  Aplikasi  Generik,  Spesifik  &  Suplemen  yang terintegrasi,  Layanan  Manajemen  Data  Informasi  e-Government,  Integrasi  Layanan  Publik  dan Kepemerintahan,  Layanan  Keamanan  Informasi  e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota;
d.     pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang  layanan Infrastruktur  dasar  Data  Center,  Disaster  Recovery  Center  &  Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)  Pemerintah  Kota,  Layanan pengembangan  intranet  dan  penggunaan  akses  internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik  &  Suplemen  yang  terintegrasi,  Layanan Manajemen  Data  Informasi  e-Government,  Integrasi Layanan  Publik  dan  Kepemerintahan,  Layanan  Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota;
e.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala Dinas.



Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas meliputi :
a.     memberikan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disarter Recovery Center (DRC);
b.     memberikan layanan pengembangan dan inovasi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam implementasi e-Goverment;
c.     memberikan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan insfrastruktur dan teknologi informatika, government cloud computing;
d.     memberikan layanan pengelolaaan akses internet pemerintah dan publik;
e.     memberikan layanan filtering konten negatif;
f.      memberikan layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah;
g.     melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.



Seksi Aplikasi Telematika mempunyai tugas meliputi :
a.     memberikan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
b.     memberikan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
c.     menetapkan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
d.     memberikan layanan recovery data dan informasi;
e.     memberikan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
f.      memberikan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan system informasi pemerintahan dalam sistem informasi publik;
g.      memberikan layanan interoperabilitas;
h.    memberikan layanan interoperabilitas layanan public dan kepemerintahan;
i.      memberikan layanan Application Programm Interface (API) daerah;
j.      melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.




Seksi Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana mempunyai tugas meliputi :
a.      memberikan layanan monitoring trafik elektronik;
b.     memberikan layanan  penanganan  insiden  keamanan  informasi;
c.    memberikan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
d.     memberikan keamanan informasi pada aiatem elektronik Pemerintah Daerah;
e.      melaksanakan audit Teknologi Informasi Komunikasi (TIK);
f.       menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
g.      memberikan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi public;
h.     memberikan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah;
i.       melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.



Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan  tugas  penyiapan perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan,  penyusunan  norma, standar,  prosedur  dan  kriteria,  dan  pemberian  bimbingan teknis  dan  supervisi,  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan pelaporan  di  bidang  layanan  hubungan  media,  penguatan kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan  penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga,  pelayanan  publik  dan  kegiatan  kota, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota dan  masyarakat,  Penyelenggaraan  Government  Chief Information  Officer  (GCIO)  pemerintah  kota, penyelenggaraan  ekosistem Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)  smart  city  di kota.



Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi, meliputi :
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan hubungan  media,  penguatan  kapasitas  sumber  daya komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses  informasi, layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan  publik  dan  kegiatan  kota, pengembangan  sumber  daya  tik  pemerintah kota  dan  masyarakat,  penyelenggaraan Government  Chief  Information  Officer  (GCIO)  pemerintah kota,  penyelenggaraan  ekosistem  Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)  smart city di kota;
b.     penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan hubungan  media,  penguatan  kapasitas  sumber  daya komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses  informasi, layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan  publik  dan  kegiatan  kota, pengembangan  sumber  daya  Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota  dan  masyarakat,  penyelenggaraan Government  Chief  Information  Officer  (GCIO)  pemerintah kota,  penyelenggaraan  ekosistem  Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)  smart city di kota;
c.      penyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar,  prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan hubungan media,  penguatan  kapasitas  sumber  daya  komunikasi publik  dan  penyediaan  akses  informasi,  layanan  nama domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga,  pelayanan  publik dan  kegiatan  kota,  pengembangan  sumber daya  Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)    pemerintah  kota  dan  masyarakat, penyelenggaraan  Government  Chief  Information  Officer (GCIO)  pemerintah  kota,  penyelenggaraan ekosistem Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)  smart city di kota;
d.     penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan supervisi  di  bidang  layanan  hubungan  media,  penguatan kapasitas  sumber  daya  komunikasi  publik  dan penyediaan  akses  informasi,  layanan  nama  domain  dan sub  domain  bagi  lembaga,  pelayanan  publik  dan  kegiatan kota,  pengembangan  sumber  daya  Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)   pemerintah  kota  dan  masyarakat, penyelenggaraan  Government  Chief  Information  Officer (GCIO)  pemerintah  kota,  penyelenggaraan ekosistem Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK)  smart city di kota;
e.      pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang  layanan hubungan  media,  penguatan  kapasitas  sumber  daya komunikasi  publik  dan  penyediaan  akses  informasi, layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi  lembaga, pelayanan  publik  dan  kegiatan  kota, pengembangan  sumber  daya  Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota  dan  masyarakat,  penyelenggaraan Government  Chief  Information  Officer  (GCIO)  pemerintah kota,  penyelenggaraan  ekosistem  tik  smart city di kota;
f.       pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.



Seksi Hubungan Kerja Sama Media sebagaimana mempunyai tugas meliputi :
a.     memberikan layanan pengelolaan  informasi  publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b.     memberikan pelayanan informasi publik  untuk  implementasi  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun  2008  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik;
c.     memberikan layanan pengaduan masyarakat;
d.     melakukan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
e.     menyediakan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di kota;
f.      melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.


Seksi Pengembangan Teknologi  Informasi Komunikasi (TIK) dan Domain mempunyai tugas, meliputi :
a.     memberikan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
b.     mengembangkan sumber daya komunikasi publik;
c.     memberikan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara Negara bagi kepentingan kelembagaan;
d.     memberikan pelayanan publik dan kegiataan pemerintahan;
e.     menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat;
f.      memberikan layanan pengelolaan domain dan sub domainpemerintah kota;
g.     memberikan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
h.    menetapakan dan mengubah nama pejabat domain;
i.      menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain;
j.      menetapkan tata kelola nama domaindan sub domain;
k.     memberikan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi informasi komunikasi;
l.      membrikan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Govermant dan smart city;
m.   memberikan layanan implementasi e-government dan smat city;
n.    melakukan promosi pemanfaatan layanan smart city di kota;  
o.     melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.



Seksi Pengelolaan Fasilitas Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) mempunyai tugas, meliputi :
a.    memberikan layananan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-government kota;
b.   memberikan layanan koordinasi kerja sama lintas organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah;
c.    memberikan layanan integrasi pengelolaan teknologi informasi komunikasi dan e-government pemerintah kota;
d.   memberikan layanan pengembangan business prosessre-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (stakeholder smart city);
e.    memberikan layanan sistem informasi smart city;
f.     memberikan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
g.    memberikan layanan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart city;
h.   melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan fungsi bidang keahlian masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  
(1)   Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahlian.
(2)   Setiap kelompok dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)   Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, sifat, jenis dan beban kerja.
(4)   Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional, Kenaikan Pangkat serta pembinaan terhadap tenaga fungsional diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  
Kelompok Jabatan Fungsional antara lain :
a.    Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
b.   Jabatan Fungsional Pranata Humas;

c.    Jabatan Fungsional Sandiman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar