Kementrian Komunikasi dan Informasi melaksanakan sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) kepada masyarakat dan badan publik di Wisma Pelaut Bitung, Kamis (28/3).
Menurut Dr Tulus Subardjono Dirjen informasi dan komunikasi publik Kominfo, dalam sosialisasi ini lebih dititik beratkan pada sosialisasi dan advokasi percepatan implementasi undang-undang tersebut.
“Di era keterbukaan keterbukaan publik dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini butuh sebuah tata kelola dan peraturan yang dapat mengatur informasi,” kata Tulus.