Rabu, 27 April 2016

Yanti Minta Tersangka Pembunuh Anaknya Dihukum Berat



Puluhan warga terlihat berdiri mengelilingi pagar besi depan kantor Polsek Maesa, Kota Bitung Selasa (26/4).

Warga rela berpanas-panasan untuk menyaksikan reka ulang
kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban yang masih dibawah umur meninggal dunia.

Diantara sekian banyak warga nampak ada sepasang suami istri mengenakan pakaian serba hitam-hitam berada di dalam halaman kantor polisi.

Keduanya tak sekalipun melewatkan jalannya reka ulang yang menyebabkan anak nomor urut tiga dari empat bersaudara mereka tewas secara mengenaskan

"Anak kami Aldo Mamarodia, dibunuh. Hati ini masih sakit rasanya," ucap Yanti Tarmin ibu korban saat diwawancarai Tribun Manado, Selasa (26/4) kemarin.

Yanti dan suaminya Fredrik Mamarodia hanya bisa merapati aksi tersangka menganiaya anaknya hingga harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

"Mo bagimana le so terjadi. Kami minta proses sesuai hukum yang berlaku dan hukum seberat beratnya," tegasnya.

Dimata orangnya korban merupakan ada yang baik dan memiliki masa depan yang cerah. Saat ini masih duduk di kelas IX sekolah menengah pertama. "Anak kami suka bekerja meski masih sekolah, cari uang sendiri dengan cara kerja bangunan bersama saudara," tukasnya.

Kompol Deli Manullang kapolsek urban Maesa dalam keterangannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (13/3) pukul 03.00 di'Negeri Dongeng' Kelurahan Madidir Ure lingkungan I Kecamatan Madidir Kota Bitung. "Tersangkanya NR ALias Onli (27), warga Madidir," kata Deli.

Dalam reka ulang ada 13 ditambah dua adegan tambahan yang diperagakan oleh korban, tersangka 1 dan tersangka 2 serta empat orang saksi dan tepat di adegan ke sembilan tersangka mengarahkan sajam kepada tubuh korban yang sedang duduk.

"Korban mengalami satu tikaman, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seseorang karena sempat dirawat di rumah selama tiga hari," jelasnya.

Dari hasil reka ulang yang digelar Polsek Maesa dibawah pengawasan langsung Sat Reskrim serta timsus Tarsius Polres Bitung, didapati penyebab utama penganiayaan karena pengaruh minuman keras (miras) dan ada ketersinggungan antara tersangka dan korban.

"Tersangka bakal di jerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 (3) dengan hukun penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp 3 miliar dan atau pasal 170 (3) KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara tujuh tahun dan atau pasal 351 (3) Jo pasal 55 KUHP," kata dia.

Hasil reka ulang merupakan satu diantara kelengkapan rekomendasi untuk disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar mempermudah proses hukumnya.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar