Puluhan warga terlihat berdiri mengelilingi pagar besi
depan kantor Polsek Maesa, Kota Bitung Selasa (26/4).
Warga rela berpanas-panasan untuk menyaksikan reka ulang
kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban
yang masih dibawah umur meninggal dunia.
Diantara sekian banyak warga nampak ada sepasang suami
istri mengenakan pakaian serba hitam-hitam berada di dalam halaman kantor
polisi.
Keduanya tak sekalipun melewatkan jalannya reka ulang
yang menyebabkan anak nomor urut tiga dari empat bersaudara mereka tewas secara
mengenaskan
"Anak kami Aldo Mamarodia, dibunuh. Hati ini masih
sakit rasanya," ucap Yanti Tarmin ibu korban saat diwawancarai Tribun
Manado, Selasa (26/4) kemarin.
Yanti dan suaminya Fredrik Mamarodia hanya bisa merapati
aksi tersangka menganiaya anaknya hingga harus dirawat di rumah sakit selama
beberapa hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
"Mo bagimana le so terjadi. Kami minta proses sesuai
hukum yang berlaku dan hukum seberat beratnya," tegasnya.
Dimata orangnya korban merupakan ada yang baik dan
memiliki masa depan yang cerah. Saat ini masih duduk di kelas IX sekolah
menengah pertama. "Anak kami suka bekerja meski masih sekolah, cari uang
sendiri dengan cara kerja bangunan bersama saudara," tukasnya.
Kompol Deli Manullang kapolsek urban Maesa dalam
keterangannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (13/3) pukul
03.00 di'Negeri Dongeng' Kelurahan Madidir Ure lingkungan I Kecamatan Madidir
Kota Bitung. "Tersangkanya NR ALias Onli (27), warga Madidir," kata
Deli.
Dalam reka ulang ada 13 ditambah dua adegan tambahan yang
diperagakan oleh korban, tersangka 1 dan tersangka 2 serta empat orang saksi
dan tepat di adegan ke sembilan tersangka mengarahkan sajam kepada tubuh korban
yang sedang duduk.
"Korban mengalami satu tikaman, penganiayaan berat
yang menyebabkan kematian seseorang karena sempat dirawat di rumah selama tiga
hari," jelasnya.
Dari hasil reka ulang yang digelar Polsek Maesa dibawah
pengawasan langsung Sat Reskrim serta timsus Tarsius Polres Bitung, didapati
penyebab utama penganiayaan karena pengaruh minuman keras (miras) dan ada
ketersinggungan antara tersangka dan korban.
"Tersangka bakal di jerat dengan UU Perlindungan
Anak nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 (3) dengan hukun penjara paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak rp 3 miliar dan atau pasal 170 (3) KUHP dengan ancaman
hukum 7 tahun penjara tujuh tahun dan atau pasal 351 (3) Jo pasal 55
KUHP," kata dia.
Hasil reka ulang merupakan satu diantara kelengkapan
rekomendasi untuk disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar mempermudah
proses hukumnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar