Polisi menangkap seorang tersangka yang memperdagangkan
satwa dilindungi (TSL) secara illegal, penyu sisik atau Eretmochelys imbricata.
Tiga ekor penyu sisik diamankan dari tersangka sebagai barang bukti.
Polisi yang bekerjasama dengan Kepala Balai KSDA
Kementerian LHK Provinsi Sulut dan Kepala Seksi Tiga Penegakkan Hukum (Gakkum)
Kementerian LHK Provinsi Sulut masih terus mengembangkan kasus ini. Diduga
masih ada calon tersangka lain, sebab perdagangan satwa langka illegal sering
kali dilakukan secara terorganisir melalui kelompok jaringan.
Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan PP
No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Artinya, perdagangan
penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang.
Menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa
dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis
satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar