Senin, 18 April 2016

Polisi Tangkap Penjual Penyu Sisik di Bitung



Polisi menangkap seorang tersangka yang memperdagangkan satwa dilindungi (TSL) secara illegal, penyu sisik atau Eretmochelys imbricata. Tiga ekor penyu sisik diamankan dari tersangka sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tersangka yang belum disebutkan namanya itu dibekuk di Pasar Winenet Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (17/04/2016). Dari tiga ekor penyu sisik, satu ekor di antaranya diamankan dalam keadaan mati.

Polisi yang bekerjasama dengan Kepala Balai KSDA Kementerian LHK Provinsi Sulut dan Kepala Seksi Tiga Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK Provinsi Sulut masih terus mengembangkan kasus ini. Diduga masih ada calon tersangka lain, sebab perdagangan satwa langka illegal sering kali dilakukan secara terorganisir melalui kelompok jaringan.

Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan PP No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Artinya, perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang.

Menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar