Wali Kota Bitung Hanny Sondakh menyerahkan klarifikasi atas Laporan
Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi, di ruang Huyula Kantor Gubernur, Selasa (3/7).
Pasca memenuhi panggilan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu, untuk memasukan klarisifikasi atas laporan hasil kekayaan penyelengara negara (LHKPN) kepada (KPK), Sondakh melalui Kasubag Tup dan Humas pemko Bitung, mengatakan bahwa klarisifikasi yang dilakukan oleh walikota Bitung tersebut kembali dilakukan.
"Klarifikasi ini harus dilakukan oleh seluruh kepala daerah atau pejabat negara karena diatur
menurut UU yaitu UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari KKN," kata Kepala Sub Bagian Humas
Pemko Bitung Ewin Kontu SH. Tribunmanado.com
Pasca memenuhi panggilan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu, untuk memasukan klarisifikasi atas laporan hasil kekayaan penyelengara negara (LHKPN) kepada (KPK), Sondakh melalui Kasubag Tup dan Humas pemko Bitung, mengatakan bahwa klarisifikasi yang dilakukan oleh walikota Bitung tersebut kembali dilakukan.
"Klarifikasi ini harus dilakukan oleh seluruh kepala daerah atau pejabat negara karena diatur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar