Bitung
– Walikota Bitung Hanny Sondakh menghimbau agar para Aparatur Sipil Negara
(ASN) wajib mendaftar Ulang paling lambat 31 Desember 2015, jika tidak maka
tidak dianggap ASN lagi, dan ini merupakan amanat UU serta intruksi presiden
RI.
Lanjutnya
pendaftaran kembali bertujuan agar PNS membengun kepedulian dan kepemilikan
terhadap data diri para ASN Selaian itu membangun fungsi monitoring dan
evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakuratan data
yang terpecaya dan terintegrasi.