Bitung – Polres Bitung menyatakan siap memproses hukum
perusahaan yang dilaporkan melanggar hak-hak buruh.
Apalagi kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH,
jika ada perusahaan yang sudah menyatakan siap memenuhi hak buruh tapi tak
direalisasikan, ia siap memproses pidana pelanggaran perburuhan.
“Kami siap memproses pelanggaran yang terindikasi punya
unsur pidana. Jadi bagi para buruh maupun perwakilan organisasi buruh, silahkan
melapor jika ada temuan,” kata Philemon dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota
Bitung terkait aksi demo buruh, Selasa (07/02/2017).
Philemon menyatakan, kasus pelanggaran hak buruh gampang
diungkap atau tidak sulit untuk diungkap.
“Gampang kok membuktikannya. Contohnya Program BPJS, jika
perusahaan tidak mengikutsertakan karyawan, kita tinggal minta data BPJS. Kita
cari mana yang tidak ikut, lalu tanya ke karyawan, apakah gaji sudah dipotong
untuk BPJS? Kalau iya, berarti sudah terbukti perusahaan melanggar aturan,”
jelasnya.
Begitu juga dengan pelanggaran lainnya kata dia, jajarannya
akan memproses setiap laporan yang masuk, asalkan disertai dengan bukti akurat.
“Jadi kami tunggu laporannya dan tak perlu ragu untuk
melapor,” katanya. beritamanado.com
Polres Bitung menyatakan siap memproses hukum perusahaan yang dilaporkan melanggar hak-hak buruh
BalasHapusjudi togel online dengan presentase kemenangan tertinggi
Untuk info lebih lanjut bisa melalui:
Proses deposit dan withdraw tidak terbatas dan 24 jam online hanya untuk member setia kami
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
whatup : 08122222995