Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bitung terus
melakukan sosialisasi mengenai aturan terkait pelaksanaan Pilkada
serentak.
Di antaranya mengenai pasal 52 PKPU nomor 7 tahun 2015,
menurut Viktory Rotty Anggota KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih,
pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat dalam pemberitaan media cetak dan
elektronik yang diberitakan adalah