Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bitung terus
melakukan sosialisasi mengenai aturan terkait pelaksanaan Pilkada
serentak.
Di antaranya mengenai pasal 52 PKPU nomor 7 tahun 2015,
menurut Viktory Rotty Anggota KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih,
pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat dalam pemberitaan media cetak dan
elektronik yang diberitakan adalah
calon yang berkampanye.
"Yang tidak mengambil kampanye tidak bisa
diberitakan," tutur Rotty Minggu (6/9/2015). Kata Rotty untuk durasi dan
ukaran ada perimbangan antara semua pasangan calon satu dan lainnya karena akan
ada sanksi bagi pemberitaan media jika tidak berimbang.
"Iklan kampanye diamanatkan dalam PKPU mulai 14 hari
sebelum masa tenang 21 November sampai 5 Desember 2015, akan menggunakan dana
hibah dari pemerintah daerah Kota Bitung yang
diserahkan ke KPU Bitung meski dana untuk KPU Bitung paling
sedikit dan kecil dana sosialisasinya ketimbang daerah lain," tukasnya.
Ryllo Panay Sekretaris KPU Bitung yang
mengurusi keuangan dan pendanaan menjelaskan mengenai anggaran untuk semua
iklan kampanye di media difasilitasi oleh KPU mengacu pada PKPU nomor 7 pasal 1
angka 22 tentang iklan kampanye.
"Iklan kampanye telah dianggaran Rp 100 juta
dianggarkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) akan dibahas kembali mengenai
biaya pembuatan iklan dengan media-media di Bitung dengan
tidak mengejar komersil harga coRporate dibawah harga komersil media,"
tutur Panai.
TeRpisah Polres Bitung melalui
satuan intelkan mengatakan selama sepekan pelaksanaan kampamye yang dilakukan
oleh pasangan calon ada yang melakukan bentuk-bentuk kampanye dengan kunjungan
ke rumah warga atau komunitas meski tak membawa atribut terkait pencalonan
kepala daerah itu termasuk kampanye karena sudah melekat bahwa yang
bersangkutan adalah calon kepala daerah.
"Bagi mereka yang menjadi calon dan mengemban
jabatan anggota DPRD, DPD dan PNS dalam melaksanakan kampanye nanti harus
menyertakan surat keterangan pengunduran diri," terang Kapolres Bitung ABKP
Reindolf Unmehopa melalui AKP Luther Tadung Kasat Intelkam.
Kata Luther para kandidat wajib memasukan surat keputusan
(SK) tim kampanye, jadwal atau tempat kampanye, waktu, bentuk kampanya, syarat
administrasi, syarat teknis izin tempat pelaksanaan kepada kepolisian.
"Persyaratan itu sebelum dikeluarkan surat tanda
terima pemberitahun kampanye akan kami disurvey lagi,"manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar