Berdasarkan Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/166/2014 Tanggal 18 Agustus 2014, Walikota Bitung Hanny Sondakh melantik pengurus Tim pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Bitung tahun 2015. Selasa (10/02/15).
Pelantikan yang di gelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Pemkot Bitung tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Walikota selaku Pengarah TPID bersama Ketua TPID Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSi yang disaksikan oleh Kepala Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Sulut Luther Tapiheru, Sejumlah Anggota DPRD Bitung, unsur Forkopimda serta 12 Anggota TPID yang baru dilantik.
Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat perdana TPID Kota Bitung. Sondakh berharap agar TPID yang baru dilantik dapat saling berkoordinasi dengan baik, membangun sinergi yang positif untuk menghasilkan program kerja yang dapat mengendalikan dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi, serta dapat menemukan jalan keluar apabila terjadi inflasi yang tinggi.
TPID Kota Bitung memiliki fungsi berupa pengevaluasian terhadap pencapaian inflasi daerah, sekaligus menyampaikan kepada pemerintah pusat, Pemprov, Bank Indonesia dan saling berkoordinasi dengan TPID Provinsi Sulut tentang informasi kebijakan yang telah dilaksanakan, serta rencana kebijakan instansi, terkait pelaksanaan kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Perkonomian Andrias Tirayoh, SE dalam laporannya meyampaikan bahwa, tugas dan kewajiban TPID adalah memutuskan kebijakan yang akan ditempuh terkait pengendalian dan pemantauan, mengevaluasi efektifitas kebijakan serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang bersifat sektoral, terkait upaya menjaga keterjangkauan barang dan jasa di Kota Bitung, agar dapat ditindaklanjuti oleh SKPD masing-masing terkait inflasi. kawanuapost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar