"Jadi dua satwa yang dilindungi ini dari keterangan seorang warga yang menjaga dan merawat, kedua hewan ini dipelihara oleh tuannya atau pemilik rumah yang saat ini tidak berada di rumah," tutur Billy Lolowang Bagian education PPS didampingi Noldy Koordinator team keeper atau yang mengurus satwa, Solihin bagian maintenance dan umum serta Simon Purser Manager Program Satwa PPS.
Diwawancara saat membawa kedua satwa yang dilindungi dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Polres Bitung pihak PPS menjelaskan, kedua hewan dilindungi itu berada didalam dua kandang terpisah diketahui keberadaannya setelah pihak PPS, Polisi dan Polhut BKSDA menerima informasi dari warga sekitar sekitar seminggu yang lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tidak ada bukti dokumen untuk memilihara hewan langka itu, karena tidak ada izin untuk pelihara hewan yang dilindungi," jelasnya. Dengan diamankannya dua satwa yang dilindungi pihak PPS kini memiliki satu-satunya oleh satwa yang dilindungan jenis Kangguru Papua sementara untuk Beruang Madu ada dua di PPS ditambah dengan ini menjadi tiga. "Beruang makan buah campur madu serta daging dan Kanguru makan rumput dan ujung pohon," tukasnya.
Simon Purses Manager program Satwa di PPS saat ini ada 500 lebih satwa berbagai jenis, sebagian besar berasal dari sitaan dan ada juga satwa yang diserahkan langsung oleh seorang warga karena sadar bahwa tidak boleh pelihara satwa dilindungi. "Pertengahan Februari ini ada 340 satwa lalu masuk lagi 360 ekor reptil dari Ternate hasil sitaan di pelabuhan Manado namum sebagian besar dalam keadaan mati," tutur Simon pria bule yang fasih bahasa Indonesia.
Dijelaskannya keberadaan populasi Beruang Madu atau Helarctus Malayanus terus menurun karena hutan tempat mereka hidup mulai hilang terutama yang berada di Sumatera dan Kalimantan, jika dihitung menurunnya populasi Beruang Madu seperti populasi orang hutan di Sumatera. "Orang hutan di Sumatera tersisa sekitar 2 ribu ekor, Harimau 200 ekor dan badak hanya bisa dihitung dengan satu dua tangan," kata dia sembari beharap pihak kepolisian segera memproses hukum pelaku yang terbukti memelihari satwa yang dilindungi.
Terpisah AKBP Hari Sarwono Kapolres Bitung pihaknya langsung menyerahkan hewan yang mereka tangkap dari warga ke PPS Tasik Koki untuk di rawat sembari berkoordinasi dengan BKSD untuk diproses hukum. "Pelaku yang kedapatan memelihara satwa atau hewan yang dilindungi bakal diancam dengan undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang konservasi lingkungan hidup perlindungan terhadap hewan, pasal 42b dengan ancaman hukuman penjara enam tahun denda Rp 100 juta," ujar Sarwono melalui AKP Rivo Malonda Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim). tribunmanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar