PT Tiga Muda Berlian Asiana penyalur dan pengangkut Bbm Industri PT Pertamina Patra Niaga bakal melaporkan oknum pejabat di Talaud DL alias Den ke Kepolisian resort (Polres) Bitung.
Ini sebagaimana yang diutarakan Jemmy Larenggam selaku Manager PT Tiga Berlian Asiana dan Yoskar Laloma mantan Agen KMP Watunapatu selaku terlapor menjelaskan Sabtu besok tinggal menandatangi pemberitahuan ke Polisi untuk selanjutnya berproses ke ranah hukum.
Dijelaskan masalah itu berawal saat Bahan bakar minyak (Bbm) jenis Solar yang order oleh DL alias Den lewat Yoskar Laloma pihak agen yang kemudian berkomunikasi langsung via telpon dengan Jemmy Larenggam pihak PT Tiga Muda Berlian Asiana penyalur dan pengangkut Bbm Industri PT Pertamina Patra Niaga, telah dipergunakan Kapal Ferry KMP Ferry KMP Watunapatu tujuan Likupang Talaud hingga kini belum dibayar.
"Jadi terlapor melalui agen kapal Yoskar Laloma mengorder Solar kepada kami pada (26/9/2014) sejumlah 8.000 liter, akan dibayar pada tiga hari kemudian namun hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak yang mengorder," tutur Jemmy di kantornya Jumat (20/2) kemarin. Dijelaskannya harga per liter Solar 12.530,00 sehingga total keseluruhan yang harus di bayar pihak DL alias Den rp 110.264.000,00 juta, terpaksa bakal dibawah ke ranah hukum karena pasca tak kunjung terbayarkan pihaknya berupaya penyelesaiannya secara kekeluargaan namun tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya.
"Selama lima bulan ini kami perusahan mengalami kerugian, uang itu akan kami gukakan untuk oprasional perusahan membeli lagi Bbm di Pertamina lalu dijual kembali. Kami pun bersama pak Yoskar terus melakukan penagihan tapi tetap mentok dan kami ingin dibayarkan karena telah dipergunakan di Kapal Ferry itu," tukasnya.
Di mapolres Bitung dikonfirmasi mengenai masalah ini tidak menampik, menurut seorang penyidik pihaknya tinggal menunggu tanda tangan dari terlapor kemudian dituangkan menjadi laporan polisi. "Saat ini baru pemberitahuan, besok (hari ini) kami tunggu pelapornya untuk tanda tangan pemberitahuan ada masalah kemudian barulah bisa disebut sebagai laporan polisi," ujar penyidik.
Kapolres Bitung AKBP Hari Sarwono melalui AKP Rivo Malonda selaku kasat reskrim Polres Bitung mempersilahkan kalau memang ada pemberitahuan yang mengarah pada pelanggaran hukum pihaknya siap memproses. "Silakan dilaporkan dan kami siap memproses untuk mencari kejelasannya," kata Rivo.
Sementara itu Yoskar Laloma dari pihak mantan agen Kapal yang menjadi penghubung kedua belah pihak, menjelaskan pada saat itu posisi DL alias Den kabag Hukum Pemkab Talaud sebagai pihak yang mengurus Perusahan daerah (PD) Penyeberangan Pemkab Talaud karena sedang dalam masa transisi kepengurusan. "Pembayaran kepada saya rp 290 juta dari pihaknya untuk pembayaran dana operasional dua kapal satu diantaranya kapal Ferry KMP Watunapatu yang sedang naik dock di Bitung," urai Yoskar.
Lanjutnya, pembayaran itu harus dilakukan pihak DL alias Den karena jika tidak terpenuhi kapal tidak bisa keluar sehingga dibayarkan biasa operasional kapal. Dan disaat kapal hendak keluar membutuhkan Bbm Solar dan saya menghubungi pihak PT Tiga Muda Berlian Asiana untuk menyiapkan Bbm yang diperlukan kapal. "Nah saat itu Den datang ke kantor saya untuk order Solar dan saya langsung kasi bicara lewat telpon dengan Jemmy dari PT Tiga Muda Berlian Asiana dan katanya Den akan dibayar dalam waktu tiga hari sehingga Solar pun diberikan ke kapal," jelasnya. tribunmanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar