BITUNG - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bitung terus
melakukan sosialisasi mengenai aturan terkait pelaksanaan Pilkada
serentak.
Di
antaranya mengenai pasal 52 PKPU nomor 7 tahun 2015, menurut Viktory Rotty Anggota
KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, pengembangan SDM dan Hubungan
Masyarakat dalam pemberitaan media cetak dan elektronik yang diberitakan adalah
calon yang berkampanye.






