Minggu, 06 September 2015

Terbitkan AJB Palsu, Mantan Lurah dan Camat Sagerat Bitung Resmi Jadi Tersangka

Manado – Setelah menjalani proses penyelidikan yang panjang, penyidik Harta Benda atau Harda Polda Sulut akhirnya menetapkan mantan Lurah dan mantan Camat Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung masing-masing, Djony Longdong dan John Sondakh sebagai tersangka.
  Djony Londong yang diketahui sebagai mantan Lurah serta Jhon Sondakh yang diketahui sebagai mantan Camat dijadikan tersangka karena diduga telah memalsukan data otentik Akta Jual Beli (AJB) di lahan milik Magdalena Rompas.

Selain mantan Camat dan Lurah, penyidik Harda juga menetapkan satu orang lagi yang mengklaim lahan Magdalena yakni, Yan Ticoalu.

“Dalam kasus ini (pemalsuan AJB, red) ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Camat dan Lurah dan satu orang lagi yang kita tetapkan yakni, Yan Ticoalu. Dia (Yan, red) kita jadikan tersangka karena sudah mengklaim lahan milik pelapor,” kata salah satu penyidik Harda Polda Sulut kepada wartawan, Rabu (02/09/2015).

Ia pun menambahkan, sebelum menjalani tahanan di Mapolda Sulut, tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan kembali melakukan pemeriksaan kepada para tersangka sebelum ditahan. Surat panggilan akan segera kita kirim jadi, kalian tunggu saja. Pasti mereka akan kita tahan,” terang penyidik lagi.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi tak menampik jika penyidik Harda telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat AJB di lahan milik Magdalena.

“Ya penyidik memang sudah menetapkan tiga orang tersangka. Kasus itu juga masih sementara dikembangkan penyidik untuk menjerat tersangka lain yang diduga terlibat dalam melancarkan aksi tiga tersangka,” sembur Damanik.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, mantan Lurah dan Camat Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung masing-masing, Djony Longdong dan John Sondakh terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pemalsuan Akte Jual Beli atau AJB di lahan milik Magdalena Rompas (42), warga Kelurahan Sagerat, Lingkungan I, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Dikatakan Magdalena ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut, Rabu (17/06/2015) siang, kedua pejabat itu berani memalsukan AJB tertanggal 12 Oktober nomor 76/2011 ke Yan Ticoalu dan mengatakan kalau lahan yang telah diduduki Magdalena adalah lahan milik Yan Ticoalu.

Sayangnya, setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, terungkap bahwa lahan tersebut resmi milik Magdalena yang dibelinya ke Sabina Oley Sorot yang tak lain adalah saudara dari Yan Ticoalu.

“Pada tanggal 12 Oktober 2011, Yan Ticoalu mendatangi saya dan mengatakan bahwa ia (Yan, red) telah memiliki AJB atas lahan milik saya. Dikatakan Yan juga bahwa ia suda membeli lahan tersebut ke Sabina Oley Sorot. Sedangkan dari pengakuan Sabina Oley Sorot, ia tidak pernah menjual lahan itu selain pada kami,” kata Magdalena.

Atas pengakuan Sabina Oley Sorot, kedua mantan pejabat itu mengatakan, akan mencabut AJB palsu yang sudah dikeluarkan mereka ke Yan Ticoalu. Sayangnya, janji manis Lurah dan Camat itu hanya sampai di janji saja dan tak pernah direalisasikan.

“Sampai saat ini, Yan Ticoalu masih menggunakan AJB yang dikeluarkan mantan Lurah dan Camat itu, sehingga, saya tidak dapat membuat AJB serta sertifikat hak milik mengingat AJB palsu yang ditertibkan belum dihapus kedua mantan pejabat itu,” tambah Magdalena.

Merasa keberatan, ia pun akhirna melaporkan peristiwa dengan nomor laporan STTLP/347.a/IV/2015/SPKT itu ke Polda Sulut. Dan meminta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diceritakan Magdalena, sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Sulut, dirinya juga pernah melaporkan kasus pengrusakan serta pencurian yang diduga dilakukan Yan Ticoalu ke Polres Bitung. Namun sayangnya, laporan Magdalena tak kunjung diproses. Hingga akhirnya ia kembali melabuhkan laporannya ke Mapolda.

Dilanjutkan Magdalena, selain merusak dan pencuri pagar rumah, Yan Ticoalu juga sering mengancam Magdalena. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar