Sekretaris
Kota Bitung Drs Edison Humiang MSI memintakan agar SKPD dalam melakukan suatu
pengelolaan barang dan perencanaan pengadaan barang harus mengacu pada prosedur
ketentuan lewat standarisasi aturan, terutama mengenai sarana dan prasarana
kerja Pemerintahaan daerah harus berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007
tentang perubahan atas permendagri no. 7 tahun 2006.
“kata
Humiang saat memimpin rapat bersama SKPD terkait diruang kerjanya, Jumat 4/9. Lewat
rapat tersebut Humiang menjelaskan, pengelolaan sarana dan prasarana harus
berdasarkan standarisasi dan dikaji sebaik mungkin sesuai pedoman dan berdasarkan
payung hukum yang ada, agar kedepan tidak terjadi permasalahan yang
berakibatkan terhadap temuan. “tentunya berbicara soal anggaran kita harus
membahas sebaik mungkin dan lebih teknis sesuai aturan yang berlaku, mengingat
Pemkot Bitung sudah meraih Hattrick WTP dari BPK RI” “pungkasnya.
Adapun
pembahasan sarana dan prasarana dimaksud yakni mengenai rencana pengadaan/penggunaan
bangunan atau gedung dan kendaraan dinas serta program kegiatan pemerintahan
lainnya, dimana lewat hasil pembahasan ini akan direlisasikan tahun 2016. sumber:humaskotabitung.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar