BITUNG-Sekretaris
Kota Bitung Drs Edison Humiang MSI memintakan agar SKPD dalam melakukan
suatu pengelolaan barang dan perencanaan pengadaan barang harus mengacu
pada prosedur ketentuan lewat standarisasi aturan.
“Terutama
mengenai sarana dan prasarana kerja Pemerintahaan daerah harus berdasarkan
Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri no. 7 tahun
2006,” kata Humiang saat memimpin rapat bersama SKPD terkait diruang
kerjanya, Jumat (4/9).
Lewat rapat
tersebut Humiang menjelaskan, pengelolaan sarana dan prasarana harus
berdasarkan standarisasi dan dikaji sebaik mungkin sesuai pedoman
serta berdasarkan payung hukum yang ada, agar kedepan tidak terjadi
permasalahan yang berakibatkan terhadap temuan.
“Tentunya
berbicara soal anggaran kita harus membahas sebaik mungkin dan lebih teknis
sesuai aturan yang berlaku, mengingat Pemkot Bitung sudah meraih Hattrick WTP
dari BPK RI,” pungkasnya.
Adapun
pembahasan sarana dan prasarana dimaksud yakni mengenai
rencana pengadaan/penggunaan bangunan atau gedung dan kendaraan dinas
serta program kegiatan pemerintahan lainnya, dimana lewat hasil pembahasan
ini akan direlisasikan tahun 2016. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar