BITUNG - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bitung terus
melakukan sosialisasi mengenai aturan terkait pelaksanaan Pilkada
serentak.
Di
antaranya mengenai pasal 52 PKPU nomor 7 tahun 2015, menurut Viktory Rotty Anggota
KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, pengembangan SDM dan Hubungan
Masyarakat dalam pemberitaan media cetak dan elektronik yang diberitakan adalah
calon yang berkampanye.
"Yang
tidak mengambil kampanye tidak bisa diberitakan," tutur Rotty Minggu
(6/9/2015). Kata Rotty untuk durasi dan ukaran ada perimbangan antara semua
pasangan calon satu dan lainnya karena akan ada sanksi bagi pemberitaan media
jika tidak berimbang.
"Iklan
kampanye diamanatkan dalam PKPU mulai 14 hari sebelum masa tenang 21 November
sampai 5 Desember 2015, akan menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah Kota
Bitung yang
diserahkan ke KPU Bitung meski dana untuk KPU Bitung paling
sedikit dan kecil dana sosialisasinya ketimbang daerah lain," tukasnya.
Ryllo
Panay Sekretaris KPU Bitung yang mengurusi keuangan dan pendanaan menjelaskan
mengenai anggaran untuk semua iklan kampanye di media difasilitasi oleh KPU
mengacu pada PKPU nomor 7 pasal 1 angka 22 tentang iklan kampanye.
"Iklan
kampanye telah dianggaran Rp 100 juta dianggarkan dalam rencana kerja anggaran
(RKA) akan dibahas kembali mengenai biaya pembuatan iklan dengan media-media di
Bitung
dengan tidak mengejar komersil harga coRporate dibawah harga komersil
media," tutur Panai.
TeRpisah
Polres Bitung
melalui satuan intelkan mengatakan selama sepekan pelaksanaan kampamye yang
dilakukan oleh pasangan calon ada yang melakukan bentuk-bentuk kampanye dengan
kunjungan ke rumah warga atau komunitas meski tak membawa atribut terkait
pencalonan kepala daerah itu termasuk kampanye karena sudah melekat bahwa yang
bersangkutan adalah calon kepala daerah.
"Bagi
mereka yang menjadi calon dan mengemban jabatan anggota DPRD, DPD dan PNS dalam
melaksanakan kampanye nanti harus menyertakan surat keterangan pengunduran
diri," terang Kapolres Bitung ABKP Reindolf Unmehopa melalui AKP Luther Tadung Kasat
Intelkam.
Kata
Luther para kandidat wajib memasukan surat keputusan (SK) tim kampanye, jadwal
atau tempat kampanye, waktu, bentuk kampanya, syarat administrasi, syarat
teknis izin tempat pelaksanaan kepada kepolisian.
"Persyaratan
itu sebelum dikeluarkan surat tanda terima pemberitahun kampanye akan kami
disurvey lagi," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar