Senin, 07 September 2015

KPU Bitung: Rp 100 Juta Dana untuk Sosialisasi di Media



BITUNG - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bitung terus melakukan sosialisasi mengenai aturan terkait pelaksanaan Pilkada serentak.

Di antaranya mengenai pasal 52 PKPU nomor 7 tahun 2015, menurut Viktory Rotty Anggota KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat dalam pemberitaan media cetak dan elektronik yang diberitakan adalah calon yang berkampanye.


"Yang tidak mengambil kampanye tidak bisa diberitakan," tutur Rotty Minggu (6/9/2015). Kata Rotty untuk durasi dan ukaran ada perimbangan antara semua pasangan calon satu dan lainnya karena akan ada sanksi bagi pemberitaan media jika tidak berimbang.

"Iklan kampanye diamanatkan dalam PKPU mulai 14 hari sebelum masa tenang 21 November sampai 5 Desember 2015, akan menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah Kota Bitung yang diserahkan ke KPU Bitung meski dana untuk KPU Bitung paling sedikit dan kecil dana sosialisasinya ketimbang daerah lain," tukasnya.

Ryllo Panay Sekretaris KPU Bitung yang mengurusi keuangan dan pendanaan menjelaskan mengenai anggaran untuk semua iklan kampanye di media difasilitasi oleh KPU mengacu pada PKPU nomor 7 pasal 1 angka 22 tentang iklan kampanye.

"Iklan kampanye telah dianggaran Rp 100 juta dianggarkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) akan dibahas kembali mengenai biaya pembuatan iklan dengan media-media di Bitung dengan tidak mengejar komersil harga coRporate dibawah harga komersil media," tutur Panai.

TeRpisah Polres Bitung melalui satuan intelkan mengatakan selama sepekan pelaksanaan kampamye yang dilakukan oleh pasangan calon ada yang melakukan bentuk-bentuk kampanye dengan kunjungan ke rumah warga atau komunitas meski tak membawa atribut terkait pencalonan kepala daerah itu termasuk kampanye karena sudah melekat bahwa yang bersangkutan adalah calon kepala daerah.

"Bagi mereka yang menjadi calon dan mengemban jabatan anggota DPRD, DPD dan PNS dalam melaksanakan kampanye nanti harus menyertakan surat keterangan pengunduran diri," terang Kapolres Bitung ABKP Reindolf Unmehopa melalui AKP Luther Tadung Kasat Intelkam.

Kata Luther para kandidat wajib memasukan surat keputusan (SK) tim kampanye, jadwal atau tempat kampanye, waktu, bentuk kampanya, syarat administrasi, syarat teknis izin tempat pelaksanaan kepada kepolisian.

"Persyaratan itu sebelum dikeluarkan surat tanda terima pemberitahun kampanye akan kami disurvey lagi," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar