BITUNG - Gara-gara ijin yang tak
kunjung terselesaikan, 1 kontainer ikan hiu siap ekspor akhirnya gagal
diberangkatkan. Berdasarkan informasi warga di bilangan Tanjung Merah, PT. TJF
yang bermarkas juga di Tanjung Merah, menerima pasokan ikan hiu yang akrab
disebut gorango ini dari nelayan yang menangkapnya di perairan Sulawesi. Namun
selang sepekan terakhir, ijin ekspor ikan tersebut tak kunjung diberikan
instansi terkait.
Kesempatan berbeda,
Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Ir. Liesje Macawalang, saat
dikonfirmasi wartawan terkait masalah ijin ekspor ini, Rabu (31/8), menjelaskan
bahwa beberapa hari lalu pihak PT. TJF telah mengajukan permohonan ijin ekspor
ikan hiu kepada pihaknya. Sayangnya, jelasnya, ijin ekspor tidak bisa
dikeluarkan pihaknya, jika ikan yang akan diekspor itu belum diperiksa oleh
petugas Balai Karantina yang notabene merupakan instansi yang merekomendasikan
kelayakan ikan.
Menanggapi bahwa gorango
bukan merupakan jenis ikan yang dilindungi, Macawalang menegaskan bahwa setiap
jenis ikan yang hendak diekspor, tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
”Meskipun hiu tidak termasuk ikan yang dilindungi, tetapi semua harus diperiksa
terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang. Sesudah hasil pemeriksaannya
diberikan, baru kemudian ijinnya bisa diberikan,” pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar