Senin, 11 Juli 2011

Pengadaan Pagar Aer Ujang Berawal Ricuh

Pengadaan pagar dan pemasangan patok dalam rangka melindungi lokasi Aer Ujang yang di lakukan oleh warga Danowudu berbatasan dengan Perum Bugenville kelurahan Girian Permai mendapat komplen dari Yoppy Umboh yang di duga sebagai pemilik lahan tersebut.
Warga Danowudu,salah satu pemangku adat Jantje Tengker mengakui bahwa tanah tersebut milik masyarakat Danowudu sebagai tanah adat.
Kejadian Jumat 8 Juli pagi nyaris ricuh namun Lurah Danowudu bersama pihak Kapolsek Bitung Barat Kompol Jhon Unawekla dan Kapolsek Bitung Utara AKP Fenny Kawulur cepat berada di lokasi mencegah sehingga kericuhan ini teratasi.
Kepada wartawan Umboh mengaku kalau ia memiliki sertifikat lahan tersebut pada tahun 1971 dan tahun 1937.
Sejumlah warga dalam perkara ini tetap mengerjakan pembuatan pagar, menurut Tengker selain adanya pembuatan pagar pelindung para warga pula akan menanam pohon tahunan.
Sayangnya warga Danowudu berusaha mengatur batas tanah tersebut tanpa melibatkan pihak Badan Pertanahan Bitung.
Pihak Polres melalui Kabag Ops Kompol Youdy Kalalo harus menyikapi persoalan sengketa tersebut.
Sementara Kapolsek Unawekla menyarankan harus di lakukannya gugatan agar persoalan batas tanah bisa di selesaikan, nantinya akan menghadirkan sejumlah instansi terkait guna meminimalisir emosi warga yang bakal berkelanjutan. (rhs) Bitungpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar