Rabu, 21 Desember 2011

Aryanti Serahkan PK MA Tanah Erpfacht ex HGU PT Kinaleosan

Perjuangan 3549 kepala keluarga dari tahun 2006 lalu untuk mendapatkan hak atas tanah Erpfacht ex HGU PT Kinaleosan di Kecamatan Girian dan Kecamatan Madidir berbuah manis. Pasalnya, Selasa (20/12) Salinan Putusan dari Mahkama Angung nomor 101 PK/TUN/201R0 tanggal 5 Januari 2011 diserahkan oleh anggota DPD RI, Aryanti Baramuli Putri kepada Pemkot Bitung yang diwakili Sekkot Bitung, Edison Humiang disaksikan ratusan masyarakat dan anggota DPRD.
Penyerahan PK MA ini sendiri dilakukan di ruang Paripurna DPRD Kota Bitung, dimana Arianti bersama Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Ikaparmahi) datang langsung menyerahkan putusan tersebut. “Awalanya saya tidak mengetahui masalah ini, tapi masyarakat datang mengadu kepada saya. Dan melalui Ikapermahi dengan 11 pengacara menangani masalah ini,” kata Arianti.
Ia sendiri megaku, karena masyarakat memilih dirinya untuk duduk di DPD RI maka dengan lapang dada memperjuangkan tanah Erpfacht ex HGU PT Kinaleosan tersebut. “Saya bahagia sekali ketika bias memenangkan kasus ini, kendati prosesnya tidak mudah karena beberapa kali kami dikalahkan dalam proses sidang,” katanya.
Menurutnya, kasus tanah Erpfacht ex HGU PT Kinaleosan dua kali kalah di MA yang sempat membuatnya patah semangat. Namun tim Ikapermahi tidak mau menyerah dan kembali mengajukan PK ke MA.
“Namun puji Tuhan, melalui dalil-dalil dalam persidangan kita menang. Dan 145,59 hektar tanah Erpfacht ex HGU PT Kinaleosan dimenangkan untuk rakyat. Ini merupakan hadian Natal dan Tahun Baru untuk kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, menurut juru bicara masyarakat tanah Erpfacht ex HGU PT Kinaleosan, Christian Egam, Pemkot Bitung menindaklanjuti PK MA tersebut. Dengan cara membantu masyarakat untuk menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut agar masyarakat bisa menempati dengan tenang.
“Kami mohon kepada pemerintah agar prioritaskan masyarakat ini untuk mendapat hak diatas tanah erpak yaitu sertifikat, karena hanya itu yang mereka minta,” kata Egam.
Disisi lain Humiang mengatakan, pihaknya akan membentuk tim pemetaan melalui SK walikota. Dan atas nama Pemkot dan masyarakat Kota Bitung, ia menyampaikan banyak terima kasih atas berjuangan ibu Arianti yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Bitung.(en) BeritaManado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar