Senin, 18 April 2011

Pemda akan Pungut Retribusi di Kawasan Minapolitan


Pemda Kota Bitung Sulawesi Utara, saat ini mengusulkan revisi Peraturan Daerah, mengenai retribusi kapal penangkap ikan. Saat ini seluruh kapal penangkap ikan baik yang kecil maupun besar, tak ada pungutan dari pemda. Sekda kota Bitung, Edison Humiang, MSi menegaskan bahwa retribusi tersebut tak akan memberatkan nelayan kecil.

” Kami akan memungut retribusi bagi kapal penangkap ikan di atas 30 gross ton,” kata Humiang. Menurut Humiang, rencana tersebut akan segera dibicarakan dengan para stakeholder, maupun lembaga legislatif.

Sementara itu, pengembangan Kawasan Minapolitan di Kota Bitung,Sulawesi Utara segera memasuki tahapan pembangunan infrastruktur. Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSi mengatakan bahwa zona inti kawasan Minapolitan berada di area Pelabuhan Perikanan Samudera, Aertembaga, Bitung.

Di lokasi tersebut akan dibangun rumah pintar, untuk anak-anak nelayanserta pos kesehatan yang ada akan ditingkatkan menjadi Puskesmas yang diharapkan akan beroperasi 1 x 24 jam.”Fasilitas-fasilitas ini akan dibangun untuk mendukung kenyamanan dan memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada para nelayan”, janji Humiang. www.bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar