Jumat, 08 April 2011

Uji Publik Perpanjangan Waktu Penataan Ulang Menara Telekomunikasi Bersama Antisipasi Terhadap Kondisi Persengketaan Hukum Yang Tidak Diinginkan


Siaran Pers No. 30/PIH/KOMINFO/4/2011 tentang Uji Publik Perpanjangan Waktu Penataan Ulang Menara Telekomunikasi Bersama Antisipasi Terhadap Kondisi Persengketaan Hukum Yang Tidak Diinginkan.

Tanggal 30 Maret 2011 beberapa hari yang lalu sesungguhnya merupakan batas waktu akhir bagi masa transisi dan peralihan pembangunan dan atau penyediaan menara telekomunikasi bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2009.
Ketentuan yang mengatur batas waktu tersebut terdapat pada Pasal 28 dari Peraturan Bersama tersebut yang menyebutkan: (1) Penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini paling lama 2 tahun terhitung sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan; (2). Penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini; (3). Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan / atau rencana detil tata ruang wilayah kabupaten / kota dan propinsi DKI Jakarta dan / atau rencana tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan, bahwa penerapan Peraturan Bersama di berbagai daerah masih menemui sejumlah kendala yang sangat signifikan, yaitu di antaranya adalah masih banyak Pemda yang mempertanyakan kekuatan hukum Peraturan Bersama tersebut, dan juga cukup banyak Peraturan Daerah yang isinya bertentangan dengan Peraturan Bersama tersebut, yaitu antara lain:
  1. Ada Pemda yang menghendaki agar penyelenggara telekomunikasi harus menggunakan tower provider yang ditunjuk Pemkab/ Pemda.
  2. Banyak daerah menetapkan IMB berjangka waktu secara berulang untuk kurun waktu tertentu.
  3. Ada Pemda yang menerapkan izin gangguan / HO untuk semua menara dan berbatas waktu.
  4. Ada Pemda yang menerapkan IMB tersendiri untuk antena di atas gedung walaupun tingginya hanya 6 meter.
  5. Penetapan Cellplan dengan resiko menara existing berpotensi dirobohkan.
  6. Zona ditetapkan Pemkab / Pemkot tanpa sepenuhnya mempertimbangkan aspek terjaganya pelayanan telekomunikasi.
  7. Adanya sejumlah izin dan pungutan lain terhadap menara selain IMB (izin prinsip, izin operasional dan lain sebagainya) tanpa mengacu pada undang undang yang berlaku.
  8. Khusus point 7 tersebut di atas, di antaranya cukup banyak Pemda yang mengacu pada UU. No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemda yang berwenang untuk mengenakan Retribusi Pengendalian Menara dengan tarif paling tinggi 2% dari NJOP Menara:
    1. Dari 524 Pemkab dan Pemkot di Indonesia terdapat 13 Pemda yang langsung menerapkan 2% dari NJOP Menara dan sekitar 50 Pemda yang sedang dalam proses pembuatan Perda retribusi pengendalian menara dan cenderung langsung menerapkan 2% dari NJOP Menara;
    2. Retribusi Pengendalian Menara termasuk Retribusi Jasa Umum maka besaran tarif retribusi harus sesuai dengan timbal jasa yang dilakukan Pemda dalam melakukan pengawasan dan pengendalian menara;
    3. Beberapa daerah menerapkan NJOP sangat tinggi sampai dilakukan koordinasi dengan kantor Pajak setempat untuk mengevaluasi nilai NJOP yang sesuai dengan daerahnya.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan laporan yang diterima oleh Kementerian Kominfo dari ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia), maka ATSI pada tanggal 21 Maret 2011 telah mengadakan rapat pembahasan yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kominfo, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretariat Negara dan ATSI, yang menyepakati bahwa untuk solusi awal dilakukan perubahan atas ketentuan peralihan dalam Peraturan Bersama yaitu dengan memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian bagi penyedia menara. Selanjutnya secara bertahap akan dikaji lebih lanjut perihal kemungkinan mengubah Peraturan Bersama ini menjadi Peraturan Presiden atau hanya melakukan revisi dengan menambahkan materi dalam Peraturan Bersama. Di samping itu selain mendengarkan laporan dari ATSI, Kementerian Kominfo secara independen juga akan berkomunikasi secara intensif dengan sejumlah Pemda melalui Kementerian Dalam Negeri, sehingga dapat dicarilkan solusi yang lebih baik.
Dasar kesepakatan dan pertimbangan utama dari perubahan atas ketentuan peralihan dalam Peraturan Bersama Menara Telekomunikasi adalah untuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan terhentinya pelayanan telekomunikasi seandainya masa peralihan tersebut tetap berakhir pada tanggal 30 Maret 2011. Pertemuan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah yang terikat dengan Peraturan Bersama tersebut dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2011 yang telah menghasilkan rancangan perubahan Peraturan Bersama Menara Telekomunikasi sebagaimana terlampir. ATSI pada dasarnya sesungguhnya menghendaki agar Peraturan Bersama tersebut ditingkatkan levelnya pada Peraturan Presiden. Akan tetapi, mempertimbangkan urgeninya, Kementerian Kominfo dan berbagai instansi pemerintah menganggap cukup masih setingkat Peraturan Bersama. Hanya saja, searah dengan berjalannya waktu, tidak tertutup kemungkinan nantinya ditingkatkan status regulasinya setelah adanya kajian akademik yang komprehensif dan urgensinya yang sangat signifikan.
Point penting yang menjadi ketentuan yang diusulkan untuk dirubah dalam Rancangan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi adalah pada Pasal 28, yang secara lengkap menyebutkan: Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012 .
Oleh karena itu, bagi tujuan kesempurnaan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Bersama ini, maka Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers ini mengadakan uji publik dengan harapan agar berbagai pihak yang berkepentingan (baik penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara telekomunikasi dan termasuk pihak Pemda sekalipun) untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Perubahan Atas Peraturan Bersama ini. Uji publik ini mulai diadakan sejak tanggal 5 April 2011 ini s/d. 12 April 2011, dan seperti biasanya apaun bentuk, konten dan substansi tanggapannya dapat dikirimkan secara resmi ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan ditembuskan ke alamat email: bertiana@postel.go.id dan dhani@ymail.com . (sumber: www.depkominfo.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar