Walikota Bitung Hanny Sondakh, membuka sosialisasi peraturan presiden
(Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan PP 54 tahun 2010
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh lembaga kebijakan
pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) RI, di lantai 4 kantor Walikota
Bitung, Senin (19/11).
”Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada SKPD Serta
lembaga yang melaksanakan kegiatan di lapangan terkait pengadaan barang
dan jasa agar memahami aturan perundang-undangan, ” ujar Kabag
Pembangunan Pemkot Bitung, Adry Supit dalam laporannya dihadapan
Walikota Bitung Hanny Sondakh.Sementara itu
Walikota Bitung Hanny
Sondakh dalam lesempatan tersebut, mengharapkan
kegiatan sosidalisasi ini akan meningkatkan kemampuan aparatur dalam
mengimplementasikan pelaksanaan barang dan jasa.
”Yang tentunya berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai
upaya mempercepat kegiatan pembangunan yang efektif dan efesian,” ujar
Sondakh berharap para peserta akan mengikuti sosialisasi ini hingga
selesai.
Diketahui kegiatan yang dipandu oleh Assiten II bidang Ekonomi dan
Pembangunan Dra. Dahlia Kaeng MS, dihadiri oleh para Asisten, Kepala
SKPD, UPTD dan Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas, serta asosiasi
pengadaan barang dan jasa. Sementara bertindak sebagai narasumber
Kasubid bina LKPP RI, Gusmelinda Rahmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar