Upaya
mengali Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh pemerintah
kota Bitung lewat upaya penyadaran masyarakat mengurus ijin. Kini
setelah penertiban ijin pertambangan, angkutan, Informasi dan tehnologi.
Kini giliran perusahaan - perusahaan yang bergerak di bidang jasa
transportasi, ekspedisi, dan bongkar muat di pelabuhan Bitung yang belum
mengantongi ijin. Tapi, sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk rapat
yang dibuka Oleh Sekkot Bitung drs Eddison Humiang ini dihadiri oleh
para perwakilan dari perusahaan - perusahaan yang bergerak di jasa
transportasi, ekspedisi, dan bongkar muat.
Dia
juga mengatakan tujuan dari pengurusan ini bukan untuk menyusahkan
pengusaha melainkan untuk menciptakan kenyamanan dan dengan langka yang
ditempuh pemerintah justru akan mempermudah dan membantu pengusaha jasa
di pelabuhan sebab mengantisipasi terjadi hal - hal yang tidak
diinginkan,” ungkapnya. Diapun berjanji jika pihaknya hanya melaksanakan
sebagaimana ketentuan. “Tentunya perusahaan ini wajib melaksanakan
semua ketentuan itu karena itu adalah hak dan kewajiban dan harus
dilaksanakan," tegasnya.
Sejumlah
pengusaha yang hadir pada acara itu menyambut baik dan bersedia
memenuhi berbagai hal yang menjadi kewajiban sebagaimana ketentuan dan
siap melaksanakan.
Hadir
dalam pertemuan ini kepala badan perijinan dan penanaman modal daerah
Drs. Jimmy Tangkudung, kabag ekonomi Jemmy Lesar, S.Sos, unsur dispenda
serta SKPD terkait dan perwakilan dari perusahaan. Bitungtimes.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar