Rabu, 30 Januari 2013

Jumlah Kursi Legislatif Jadi 30, Bitung Bakal Miliki 4 Sampai 5 Dapil

Setelah mendapat kepastian dari KPU pusat, tentang jumlah kursi di DPRD Kota Bitung bertambah 5, hingga menjadi 30 kursi pada Pemilu 2014 mendatang, menyusul jumlah penduduk yang sudah mencapai 219 ribu lebih, maka hal ini akan berdampak pada penetapan jumlah Daerah Pemilihan (dapil).

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Bitung, yang dipimpin Victor Tatanude SH, bersama KPU kota Bitung dan forum persaudaraan Warung Kopi (warkop) kota Bitung, serta sejumlah pimpina partai politik,
Selasa (29/1) di kantor DPRD. Pada kesempatan tersebut, anggota KPU Bitung, Frans Tular SH mengatakan, saat ini ada beberapa opsi yang sudah dan akan diusulkan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat, terkait penetapan jumlah dapil.

"Opsi satu tetap 3 dapil seperti waktu lalu, opsi ke dua, 4 dapil yakni, dapil 1, kecamatan Ranowulu dan Matuari 7 kursi, dapil dua, kecamatan Girian dan Madidir, 10 kursi, dapil tiga, kecamatan Maesa dan Aertembaga 10 kursi, serta dapil empat, Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan dengan 3 kursi. Sedangkan opsi 3, dengan lima dapil yakni, dapil 1 Ranowulu-Matuari 7 kursi, dapil 2 Girian, 5 kursi, dapil 3 Madidir 5 kursi, dapil 4 Maesa 6 kursi, dan Aertembag serta Lembeh utara dan selatan, 7 kursi. Ini baru opsi," tandas Tular.

Ketua KPU Bitung, Drs SA Sondakh mengatakan, pembagian jumlah dapil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni 3 sampai 12 kursi tiap dapil, serta lainnya. "KPU kami minta lebih tegas lagi, dan jangan ada muatan dalam penentuan jumlah dapil ini," tandas sejumlah pentolan warkop Bitung diantaranya, Stevy Tumembouw S.Sos, Ero Sondakh, Polo Boven, Hasan Suga dan lainnya. Ketua komisi A Dekot Bitung, Victor Tatanude SH mengatakan, masalah penetapan jumlah dapil, diserahkan kepada KPU, dengan catatan tidak ada kepentingan politik serta harus sesuai aturan yang berlaku.Cybersulutnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar