Rabu, 05 Oktober 2016

ML dan CM Tersangka Korupsi di SD GMIM 16 Pateten, Kejari Bidik Pejabat Diknas Bitung



Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menetapkan inisial CM sebagai tersangka baru dugaan korupsi anggaran bantuan dana Bansos Kementerian Pendidikan ratusan juta rupiah dalam pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD GMIM 16 Pateten kota Bitung tahun 2015.


Kepala Kejari Bitung, Agustin Sunaryo SH MH melalui Kasi Pidum Andi Alamsya mengatakan, tersangka CM selaku perencana/pengawas dalam pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD GMIM 16 Pateten kota Bitung tahun 2015 berdasarkan surat tugas yang ditandatangani kepala sekolah dasar GMIM 16 Pateten berinisial ML.

Kasi Pidum Andi Alamsya SH menjelaskan, selain Kepala Sekolah (Kepsek) SD GMIM 16 Pateten berinisial ML yang telah ditetapkan tersangka pada beberapa waktu lalu, juga ditetapkan CM (26) sebagai tersangka terkait kasus yang sama dana Bansos dari kementerian pendidikan.

“Dalam kasus ini tersangka CM telah membantu membuat proposal bantuan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten, membantu dalam melakukan verifikasi bersama tim verifikasi, ikut sosialisasi ke Makasar bersama kepala sekolah penerima bantuan RKB, membuat dokumen untuk melengkapi proposal, dan manipulasi laporan pelaksanaan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten,” jelasnya.

“Tersangka CM dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1 KUHP,” ujarnya.

Lanjutnya, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan untuk kerugian negara sementara ini masih dilakukan perhitungan oleh BPKP RI perwakilan Sulawesi Utara,” katanya.

Tambahnya, dugaan korupsi dana Bansos Kementerian Pendidikan di SD GMIM 16 Pateten tidak menutup kemungkinan ada pejabat Dinas Pendidikan kota Bitung yang akan ikut diseret bersama ML dan CM. “Kita lihat saja nanti kasus korupsi ini bisa ikut menyeret tersangka lainnya lagi,” ucapnya. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar