Jumat, 17 Februari 2012

PP no.15-20 Tahun 2012 tentang Gaji PNS, TNI, POLRI, Pensiunan & Janda/Dudanya

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, Pensiun Pokok dan Janda/Dudanya. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam daftar dibawah yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia dalam site resminya www.setneg.go.id.

Berikut ini adalah daftar peraturan pemerintah dimaksud: 



PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS

Lampiran PP no. 15 Tahun 2012

PP no. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI

Lampiran PP no. 16 Tahun 2012


PP no. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian NRI
Lampiran PP no. 17 Tahun 2012


PP no. 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya


PP no. 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

PP no. 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian NRI. Kopertis12.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar