Senin, 02 Mei 2011

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ ke Walikota

Setelah melakukan berbagai pembahasan yang digelar secara maraton, Sabtu (30/04) siang, DPRD Bitung menyerahkan rekomendasi dan sejumlah catatan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Bitung tahun 2010.
Penyerahan rekomendasi dan catatan LKPJ ini dilakukan dalam rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang catatan strategis  sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota 2010.
“Berdasarkan PP Nomor 3 tahun 2007 bahwa setelah kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban ke DPRD, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah penyampaian LKPJ, DPRD harus menyampaikan catatan-catatan dan rekomendasi LKPJ kepala daerah melalui rapat paripurna istimewa DPRD,” kata Ketua DPRD Bitung, Santy Gerald Luntungan ketika memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Maurits Mantiri dan Baby Palar.
Lebih lanjut, Luntungan mengatakan, setelah Wali Kota Bitung menyampaikan LKPJ, 19 April 2011  dewan membentuk panitia khusus sekaligus dimulainya pembahasan atas LKPJ.
Tujuan dilakukan pembahasan atas LKPJ Wali Kota, untuk memberikan masukan kepada eksekutif terhadap berbagai kekurangan-kekurangan terkait dengan pelaksanaan program pemerintah tahun 2010.
“Melalui catatan-catatan yang selanjutnya menjadi rekomendeasi DPRD ini, kiranya akan diperhatikan dan diperbaiki demi kebaikan bersama,” jelas Luntungan.
Sementara itu, Wali Kota Bitung Hanny Sondakh mengaku salut dan bangga atas perhatian DPRD Kota Bitung terhadap LKPJ yang telah disampaikannya.
“Oleh sebab itu atas berbagai masukan dan koreksi ini akan menjadi perhatian kami untuk diperbaiki demi kemajuan kedepan,” papar Sondakh yang hadir bersama Wakil Wali Kota Max Lomban dan Sekkot Bitung Edison Humiang. (en) beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar