Rabu, 04 Mei 2011

Buruh Kecewa Kunjungan Menakertrans di Bitung

Harapan dan impian ribuan pekerja atau buruh yang ada di kota Bitung dengan kunjungan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Selasa (03/05) pupus sudah.
Pasalnya, para buruh berharap dengan hadirnya Menakertrans, bisa sedikit memberikan harapan menyuarakan nasib yang mereka alami terhadap pengusaha dan Pemkot Bitung.
Sayangnya Menakertrans hanya “berjalan-jalan” sambil melihat perkembangan dan proses produksi perusahaan minyak PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) ditemani Wakil Gubernur Djohari Kansil dan Wali Kota Bitung Hanny Sondakh.
“Masalah ketenagakerjaan di kota Bitung masih banyak yang perlu dibenahi, mulai dari penerapan UMP, Jamsostek dan sistem Outsorsing yang belum sepenuhnya diterapkan pelaku usaha. Namun sayang Menakertrans tidak peka dengan persoalan tersebut,” kata ketua DPC Federasi Buruh Pelabuhan Laut dan Nelayan (FBUPELA) Kota Bitung, Rocky Oroh.
Oroh mengaku sangat kecewa dengan kehadiran menteri yang tidak membawa dampak apa-apa terhadap buruh. Karena hanya bisa menghimbau dan menghimbau para pelaku usaha untuk menjalankan aturan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
“Jika memang Menakertrans peduli, harusnya melakukan krosscek langsung di lapangan soal permasalahan buruh di kota Bitung, bukan melihat-lihat proses produksi minyak yang dimiliki PT MNS,” jelasnya.
Sementara itu, Iskandar yang ditemui usai melihat-lihat proses produksi minyak kopra PT MNS mengatakan kehadiran dirinya di kota Bitung untuk melihat bagaimana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apakah sudah dijalankan dengan baik atau tidak dan dari hasil laporan pihak PT MNS, K3 sudah dijalankan dengan baik.
“Kalau ada perusahaan yang belum menjalankan aturan ketenagakerjaan seperti Jamsostek saya minta untuk segera menjalankannya dan jika ada yang kedapatan belum menjalankannya akan ditindak,” kata Iskandar.
Iskandar tidak bisa memberikan penjelasan tegas soal masalah ketenagakerjaan di kota Bitung. Ia menghimbau segera jalankan amanat UU ketenagakerjaan. (en) beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar