Rabu, 18 Mei 2011

Aktifitas Pengusaha Resahkan Warga, BLH Takut Tindaki Galian C Paceda

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung diduga takut menegakkan aturan lingkungan hidup. Buktinya aktifitas perubahan bentangan alam atau galian C yang dilakukan salah satu oknum pengusaha di kelurahan Paceda kecamatan Madidir belum juga dihentikan, padahal aktifitas sangat meresahkan warga.
“Debu serta suara kendaraan pengangkut tanah yang hilir mudik sangat mengganggu, dan ini sudah kami sampaikan ke pemerintah namun sayang belum juga ada tindakan,” kata sejumlah warga yang menolak menyebutkan identitasnya.
Tak hanya itu, malah menurut informasi, aktifitas yang sudah berjalan dua bulan lebih tersebut belum mengantongi ijin, baik dari BLH maupun dari Dinas Tata Kota Bitung, namun tetap tidak ada tindak nyata untuk menghentikan aktifitas tersebut dan terkesan dua instansi tersebut tutup mata.
“Memang sampai saat ini proyek pemotongan bentang alam di kelurahan Paceda belum mengantongi ijin dari kami dan kami sudah menyurat kepada pengusahan dengan nomor surat 660/BI/BLH/122/2011, untuk memberikan klarifikasi soal aktifitas yang mereka lakukan,” jelas Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey.
Namun sayang, menurut Dondokambey, Jumat (13/05) lalu, oknum pengusaha tersebut tidak datang menemui pihaknya untuk melakukan klarifikasi sesuai surat yang mereka layangkan. Dan Senin (16/05) kembali menyurat untuk kedua kalinya kepada pengusaha tersebut untuk datang memberikan klarifikasi hari Rabu (17/05).
“Dan jika undangan yang kedua kalinya tidak diindahkan maka kami akan mengambil tindakan tegas. Karena jelas oknum pengusaha tersebut telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup pasal 36 dan 109 dengan hukuman 3 tahun atau denda Rp 3 miliard,” papar Dondokambey. (en) BeritaManado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar