Bitung – Surat teguran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot
Bitung untuk menghentikan aktivitas galian C di Lingkungan Satu Kelurahan
Danowudu Kecamatan Ranowulu rupanya hanya berlaku sementara.
Buktinya, menurut salah satu pemuda Danowudu, Rocky Tengker,
aktivitas galian C di wilayah Bumper Danowudu sudah kembali beroperasi setelah
sempat terhenti beberapa hari.
“Setelah BLH menerbitkan surat penghentian aktivitas, lurah
langsung meminta aktivitas galian dihentikan. Tapi hari ini kami lihat sudah
kembali beroperasi padahal surat BLH itu belum dicabut,” kata Rocky, Jumat
(06/01/2017).
Rocky mengaku sudah berkoordinasi dengan lurah soal
kembalinya galian C itu beroperasi, namun lurah mengaku tak bisa berbuat
apa-apa karena yang melakukan galian C adalah pemilik lahan.
“Kami jadi bingung, apakah memang jika pemilik lahan yang
melakukan galian C tak memerlukan izin,” katanya.
Selain masalah izin galian, Rocky menyatakan, dirinya telah
melihat peta RTRW Kota Bitung dan wilayah Danowudu bukan diperuntukkan
aktivitas galian C karena menjadi wilayah resapan air.
“Kami mohon sekalilagi ketegasan pemerintah untuk
membebaskan Danowudu dari galian C,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar