Bitung –
Sepeda motor yang menggunakan knalpot racing pada umumnya tak dilengkapi
surat-surat, baik itu STNK ataupun SIM.
Hal itu
disampaikan Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Welly Posumah terkait operasi
knalpot racing yang sementara digelar jajaran Polres Bitung, Jumat
(12/01/2017).
“Selama
operasi, motor yang menggunakan knalpot racing saat diperiksa selalu tak
dilengkapi surat-surat. Entah itu STNK ataupun SIM,” kata Welly.
Welly
menjelaskan, saat diperiksa, motor yang menggunakan knalpot racing jika
memiliki STNK pasti pengendaranya tak memiliki SIM. Begitupula sebaliknya.
“Malah ada
yang tak memiliki keduanya, makanya langsung kami amankan,” katanya.
Operasi
knalpot racing ini kata dia akan digelar hingga waktu yang tak ditentukan
sesuai petunjuk Kapolres.
Mengingat
pengeluhan soal penggunaan knalpot racing adalah yang terbanyak dari masyarakat
karena dianggap mengganggu.
“Operasi
kami baru mulai hari Senin tanggal 9 Januari dan sudah mengamankan 20 unit
motor yang menggunakan knalpot racing,” katanya.
Selain
menggelar operasi rutin kata Welly, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke
toko-toko onderdil dan bengkel motor agar tak sembarangan menjual knalpot
racing.
“Kami
berharap bantuan dan dukungan semua pihak agar operasi ini bisa berjalan dengan
baik,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar