Senin, 02 Januari 2017

GTI SULUT KIRIM SURAT TERBUKA TERKAIT PREMI ASURANSI BANK SULUTGO.

Bitung – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut mencium aroma dugaan penipuan nasabah di Bank SulutGo lewat program Premi Asuransi Kredit.


Dugaan itu diungkapkan Pembina GTI Sulut, Berty Allan Lumempouw lewat surat terbuka yang dikirimkan ke sejumlah media termasuk Beritamanado.com, Senin (02/01/2016).

Berikut surat terbuka GTI Sulut tentang Premi Asuransi Kredit pada Bank Sulut Go;

Kepada Yth.
1. Pimpinan Perusahaan Asuransi Kredit Indonesia.
2. Pimpinan Bank Sulut Go..

Perihal : Premi Asuransi Kredit Pada Bank SulutGo

Dengan Hormat.
– Bahwa sehubungan dengan kredit pada perbankan dalam hal ini Bank Sulut Go oleh Nasabah dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara Perlu adanya Perlindungan Asuransi Kredit.

– Bahwa Perlindungan Asuransi Kredit ini adalah keharusan dan Wajib sebagai Persyaratan dalam Persetujuan Kredit dalam Perbankan.

– Bahwa dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dalam mendapat Persetujuan Kredit untuk jangka waktu 5 tahun diwajibkan membayar Premi Asuransi kredit untuk jangka waktu 5 tahun juga.

– Bahwa Premi Asuransi Kredit di bebankan pada Nilai atau Kredit yang disetujui dan dipotong langsung bersama sama dengan administrasinya lainnya pada saat dana masuk pada rekening Nasabah.

– Bahwa Perjalanan Proses Kredit sebelum berakhir masa periode kredit antara berkisar tahun kedua dan ketiga, Nasabah (PNS/ASN) sudah mendapat penawaran kembali dari Pihak Bank untuk melakukan pinjaman kembali dengan perhitungan sisa kredit dibayar dengan cara dipotong dari nilai yang disetujui (Kredit Baru lagi).

– Bahwa ketika terjadi Persetujuan Kredit yang baru, Nasabah kembali dibebankan biaya Asuransi dengan jangka waktu 5 tahun atau sesuai yanb disetujui pihak Perbankan.

– Bahwa Premi Asuransi yang dibayar pada saat Kredit yang pertama selama 5 tahun dianggap hangus.

Fakta Fakta Hukum
– Bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan Asuransi Kredit (Askrindo) lewat Pihak Perbankan dalam hal ini Bank Sulut Go dengan cara memebebankan kembali Premi Asuransi pada saat persetujuan kredit yang kedua sekalipun pada saat kredit yang pertama sudah membayar sesuai dengan Periode waktu yang disetujui adalah Pelanggaran Ketentuan.

– Bahwa Premi Asuransi Kredit yang dibayarkan Nasabah sifatnya adalah Asuransi Jiwa, sehingga harusnya ketika ada persetujuan kredit yang kedua, Pihak Asuransi memperhitungkan
juga Premi yang sudah dibayarkan oleh Nasabah pada saat persetujuan kredit yang pertama.

– Bahwa Beban Premi Asuransi kredit yang kedua harusnya nilainya adalah sisa masa kredit yang pertama, dengan asumsi perhitungan (5 tahu ) ketika Nasabah mendapat persetujuan kredit yang kedua dalam posisi angsuran kredit yang pertama 3 tahun, untuk kredit yang kedua Nasabah hanya di bebankan Premi Asuransi untuk 2 tahun.

Bahwa atas dasar tersebut diatas, dan untuk menghindar persoalan-persoalan hukum yang akan terjadi. Agar segera Pihak Perusahaan Asuransi untuk dapat segera mengembalikan selisih Premi Asuransi Kredit kepada para Nasabah khususnya PNS/ASN yang selama ini dibohongi.

Kami juga meminta Pihak Perusahaan Asuransi segera memberitahukan secara resmi masalah ini ke kepala daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulut dan Gorontalo serta Pemerintah Kab/Kota Sulut dan Gorontalo mengingat Para Nasabah adalah Pegawai pada Pemerintahan Provinsi Sulut dan Gorontalo serta Pemerintah Kab/Kota di Sulut dan Gorontalo.

Kami meminta juga Pihak Bank Sulut Go untuk bisa menjadi Fasilitator dalam Proses pengembalian dana Premi ini, mengingat Nasabah Hanya mengetahui sejak awal pihak Bank Sulut Go.

Demikian untuk menjadi perhatian atasnya di ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Berty Allan Lumempouw
Aktivis/Pembina Garda Tipikor Sulut

Tembusan.
Menteri Keuangan di Jakarta.
Gubernur Bank Indonesia di Jakarta
Pimpinan KPK di Jakarta
Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta.
Ketua BPK RI di Jakarta.
Gubernur Sulut
Gubernur Gorontalo
Walikota/Bupati Se Sulut dan Gorontalo.
Pimpinan OJK Perwakilan Sulut
Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Sulut.
BPK Perwakilan Sulut
Kejati Sulut

Kapolda Sulut. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar