Bitung – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut mencium aroma
dugaan penipuan nasabah di Bank SulutGo lewat program Premi Asuransi Kredit.
Dugaan itu diungkapkan Pembina GTI Sulut, Berty Allan
Lumempouw lewat surat terbuka yang dikirimkan ke sejumlah media termasuk
Beritamanado.com, Senin (02/01/2016).
Berikut surat terbuka GTI Sulut tentang Premi Asuransi
Kredit pada Bank Sulut Go;
Kepada Yth.
1. Pimpinan Perusahaan Asuransi Kredit Indonesia.
2. Pimpinan Bank Sulut Go..
Perihal : Premi Asuransi Kredit Pada Bank SulutGo
Dengan Hormat.
– Bahwa sehubungan dengan kredit pada perbankan dalam hal
ini Bank Sulut Go oleh Nasabah dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil/Aparatur
Sipil Negara Perlu adanya Perlindungan Asuransi Kredit.
– Bahwa Perlindungan Asuransi Kredit ini adalah keharusan
dan Wajib sebagai Persyaratan dalam Persetujuan Kredit dalam Perbankan.
– Bahwa dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil
Negara dalam mendapat Persetujuan Kredit untuk jangka waktu 5 tahun diwajibkan
membayar Premi Asuransi kredit untuk jangka waktu 5 tahun juga.
– Bahwa Premi Asuransi Kredit di bebankan pada Nilai atau
Kredit yang disetujui dan dipotong langsung bersama sama dengan administrasinya
lainnya pada saat dana masuk pada rekening Nasabah.
– Bahwa Perjalanan Proses Kredit sebelum berakhir masa
periode kredit antara berkisar tahun kedua dan ketiga, Nasabah (PNS/ASN) sudah
mendapat penawaran kembali dari Pihak Bank untuk melakukan pinjaman kembali
dengan perhitungan sisa kredit dibayar dengan cara dipotong dari nilai yang
disetujui (Kredit Baru lagi).
– Bahwa ketika terjadi Persetujuan Kredit yang baru, Nasabah
kembali dibebankan biaya Asuransi dengan jangka waktu 5 tahun atau sesuai yanb
disetujui pihak Perbankan.
– Bahwa Premi Asuransi yang dibayar pada saat Kredit yang
pertama selama 5 tahun dianggap hangus.
Fakta Fakta Hukum
– Bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan Asuransi
Kredit (Askrindo) lewat Pihak Perbankan dalam hal ini Bank Sulut Go dengan cara
memebebankan kembali Premi Asuransi pada saat persetujuan kredit yang kedua
sekalipun pada saat kredit yang pertama sudah membayar sesuai dengan Periode
waktu yang disetujui adalah Pelanggaran Ketentuan.
– Bahwa Premi Asuransi Kredit yang dibayarkan Nasabah
sifatnya adalah Asuransi Jiwa, sehingga harusnya ketika ada persetujuan kredit
yang kedua, Pihak Asuransi memperhitungkan
juga Premi yang sudah dibayarkan oleh Nasabah pada saat
persetujuan kredit yang pertama.
– Bahwa Beban Premi Asuransi kredit yang kedua harusnya nilainya
adalah sisa masa kredit yang pertama, dengan asumsi perhitungan (5 tahu )
ketika Nasabah mendapat persetujuan kredit yang kedua dalam posisi angsuran
kredit yang pertama 3 tahun, untuk kredit yang kedua Nasabah hanya di bebankan
Premi Asuransi untuk 2 tahun.
Bahwa atas dasar tersebut diatas, dan untuk menghindar
persoalan-persoalan hukum yang akan terjadi. Agar segera Pihak Perusahaan
Asuransi untuk dapat segera mengembalikan selisih Premi Asuransi Kredit kepada
para Nasabah khususnya PNS/ASN yang selama ini dibohongi.
Kami juga meminta Pihak Perusahaan Asuransi segera
memberitahukan secara resmi masalah ini ke kepala daerah dalam hal ini
Pemerintah Provinsi Sulut dan Gorontalo serta Pemerintah Kab/Kota Sulut dan
Gorontalo mengingat Para Nasabah adalah Pegawai pada Pemerintahan Provinsi
Sulut dan Gorontalo serta Pemerintah Kab/Kota di Sulut dan Gorontalo.
Kami meminta juga Pihak Bank Sulut Go untuk bisa menjadi
Fasilitator dalam Proses pengembalian dana Premi ini, mengingat Nasabah Hanya
mengetahui sejak awal pihak Bank Sulut Go.
Demikian untuk menjadi perhatian atasnya di ucapkan terima
kasih.
Hormat saya,
Berty Allan Lumempouw
Aktivis/Pembina Garda Tipikor Sulut
Tembusan.
Menteri Keuangan di Jakarta.
Gubernur Bank Indonesia di Jakarta
Pimpinan KPK di Jakarta
Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta.
Ketua BPK RI di Jakarta.
Gubernur Sulut
Gubernur Gorontalo
Walikota/Bupati Se Sulut dan Gorontalo.
Pimpinan OJK Perwakilan Sulut
Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Sulut.
BPK Perwakilan Sulut
Kejati Sulut
Kapolda Sulut. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar