Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran (SP3PK) Kota Bitung, harus benar-benar mempelajari dan memahami
fungsional dan cara kerja untuk menjadi anggota SP3PK. Dimana, fungsional SP3PK
ini dapat dipelajari adalah Peraturan Daerah (Perda) ataupun Keputusan
Walikota.
Hal ini diungkapkan Walikota Bitung, Maximiliaan J.
Lomban,SE,M.Si, saat menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SP3PK) Kota Bitung, di Balai Pertemuan Umum
(BPU) Kantor Walikota Bitung, Rabu (11/1). ”Saya berharap, kepada setiap
anggota SP3PK harus benar-benar memahami bagaimana fungsional dan cara kerja
sebagai anggota SP3PK. Selain itu juga anggota mempunyai semangat kebersamaan,
tidak arogan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dan melayani
masyrakat dengan baik,” ujarnya.
Turut hadir, Kepala Badan SP3PK, Drs. Adri Supit, Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Wenas Luntungan, serta pejabat
lingkungan SP3PK.
Dalam arahannya, Lomban mengingatkan juga kepada segenap
anggota yang ada untuk mengadakan kegiatan pelatihan secara intensif, untuk
meningkatkan kualitas kerja sebagai anggota SP3PK. Bahkan Lomban juga berjnaji
bahwa untuk menunjang kinerja SP3 itu sendiri, maka akan di bangun pos-pos SP3
pada beberapa titik yang ada di Kota Bitung, agar keamanan dan ketertiban tetap
terjaga. www.manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar