Kamis, 12 Januari 2017

Lomban: Anggota SP3PK Harus Paham Fungsional



Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SP3PK) Kota Bitung, harus benar-benar mempelajari dan memahami fungsional dan cara kerja untuk menjadi anggota SP3PK. Dimana, fungsional SP3PK ini dapat dipelajari adalah Peraturan Daerah (Perda) ataupun Keputusan Walikota.


Hal ini diungkapkan Walikota Bitung, Maximiliaan J. Lomban,SE,M.Si, saat menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SP3PK) Kota Bitung, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Rabu (11/1). ”Saya berharap, kepada setiap anggota SP3PK harus benar-benar memahami bagaimana fungsional dan cara kerja sebagai anggota SP3PK. Selain itu juga anggota mempunyai semangat kebersamaan, tidak arogan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dan melayani masyrakat dengan baik,” ujarnya.

Turut hadir, Kepala Badan SP3PK, Drs. Adri Supit, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Wenas Luntungan, serta pejabat lingkungan SP3PK.

Dalam arahannya, Lomban mengingatkan juga kepada segenap anggota yang ada untuk mengadakan kegiatan pelatihan secara intensif, untuk meningkatkan kualitas kerja sebagai anggota SP3PK. Bahkan Lomban juga berjnaji bahwa untuk menunjang kinerja SP3 itu sendiri, maka akan di bangun pos-pos SP3 pada beberapa titik yang ada di Kota Bitung, agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga. www.manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar