Bitung – Cuti bersama dalam rangka tahun baru bagi PNS
jajaran Pemkot Bitung diperpanjang hingga tanggal 4 Januari 2017.
Tidak seperti daeran lain yang sudah mulai aktivitas per
tanggal 3 Januari, jajaran Pemkot nanti mulai tanggal 5 Januari dengan
menggelar apel perdana.
Menurut Kasubag Humas Pemkot Bitung, Hendry Adrian
Tangkudung, perpanjangan cuti bersama itu sesuai surat edaran Walikota Bitung
Nomor 800/1460/WK tentang Perubahan Pelaksanaan Cuti Bersama dan Apel Perdana
Tahun 2017 di Lingkungan Pemkot Bitung.
“Di poin ketiga surat edaran itu disebutkan, bahwa dengan
mempertimbangkan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh ada
di Kota Bitung dan dikaitkan dengan kehidupan sosial kultur masyarakat Kota
Bitung dalam menyambut tahun baru, maka pemerintah memandang perlu untuk
melaksanakan cuti bersama yang sebelumnya tanggal 2 Januari 2017 menjadi
tanggal 2-4 Januari 2017,” jelas Hendry, Selasa (03/01/2016).
Di poin keempat kata Hendry, Apel perda PNS lingkungan
Pemkot akan dilaksanakan pada hari, Kamis, tanggal 5 Januari 2017 dengan
pakaian seragam Korpri.
“Selain itu, juga ada surat edaran Nomor
232/DP-Korpri/BTG/XII/2016 yang ditandatangani Plt Sekretaris Kota Bitung,
Malton Andalangi,” katanya.
Surat edaran Malton itu kata dia, mengintruksikan segenap
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dijajaran Pemerintah
Kota Bitung wajib hadir pada upacara bendera sekaligus Apel bersama/Perdana
pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017.
“Oleh karenanya diminta kepada pimpinan SKPD agar
memonitoring terhadap anggota Korpri dan THL untuk wajib ikut Apel perdana,”
katanya.
Adapun sanksi tindakan tegas dan pembinaan jika PNS tidak
hadir tanpa alasan kata Hendry, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang disiplin PNS yang juga berlaku kepada THL. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar