AA alias Buang (36) warga Kelurahan Bailang Lingkungan V
Kecamatan Bunaken Kota Manado diamankan anggota Polsek Aertembaga, Minggu
(15/01/2017).
Pria beristri itu diamankan karena diduga membawa lari
anak gadis dibawah umur FI (14) warga Kompleks UKA Baru Kecamatan Aertembaga.
“Terlapor diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/11/I/2017/Sulut/Res Bitung/Sek Aertembaga yang dilaporkan orang tua korban,”
kata Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau, Senin (16/01/2017).
Sesuai keterangan orang tua korban kata Fandi, tanggal 13
Januari 2017 sekitar pukul 18.30 Wita terlapor menjemput korban di Kompleks UKA
Baru tanpa sepengetahuan orang tua
“Kemudian bersama-sama menuju Kota Manado tepatnya di
rumah salah satu kerabat Buang di Kelurahan Bailang Lingkungan V Kecamatan
Bunaken Kota Manado,” katanya.
Fandi kemudian melacak keberdaan terlapor dan diamankan
di Kompleks Marina Plaza Manado tanpa perlawanan.
“Terlapot masih dimintai keterangan di Polsek dan kami
masih melakukan pendalaman,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar