Bitung – Proses rolling yang digelar tanggal 5 Januari lalu
meninggalkan tanya bagi masyarakat.
Pasalnya, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang selama ini
diemban Malton Andalangi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menimbulkan polemik
karena dalam rolling ia kembali ditunjuk sebagai Plt Asisten II Pemkot Bitung.
“Ini jadi rancu karena Pak Malton memegang dua jabatan Plt,
sebagai Sekda dan Asisten II,” kata Ketua LIRA Kota Bitung, Sany Kakauhe, Senin
(09/01/2017).
Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kata dia,
harusnya salah satu jabatan yang diemban Malton statusnya definitif seperti
ketika dirinya masih menjabat Asiaten III saat menjadi Plt Sekda.
“Jadi saya menilai, Pak Malton adalah Plt Asisten II bukan
Plt Sekda lagi. Dengan demikian, semenjak Pak Malton mendapat tugas baru maka
jabatan Sekda belum terisi alias kosong hingga kini,” katanya.
Sany juga menilai, dengan status Plt yang ganda diberikan
kepada Malton maka roda birokrasi Pemkot pincang karena membingungkan.
“Mungkin ini adalah sejarah baru di dunia birokrasi yang
diukir Pemkot Bitung. Seorang Plt menjabat dua jabatan Plt,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar