Hari
Jumat 13 Januari 2017, Polres Bitung melalui Satuan Reskrim menggelar jumpa
Pers terkait pembunuhan pada Minggu 8 Januari pukul 04.00 dini hari
mengakibatkan warga Madidir Unet Oksan Hengkenaung umur 36 tahun tewas
ditempat.
Kapolres
Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasat
Reskrim AKP Afrizal Nugroho
mengungkapkan bahwa korban OH meninggal karena tikaman pisau secara bergantian
dari 7 orang pelaku dan hantaman balok kayu di bagian kepala.
Disinggung
mengenai motif pembunuhan tersebut, Nugroho mengatakan bukan dendam tapi hanya
spontan dan sudah dipengaruhi minuman keras. Adapun
dari ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap terdapat 2 orang dibawah umur yakni
YK dan LM masing-masing duduk di kelas 9 atau masih SMP kelas 3.
Lanjutnya
menambahkan para pelaku terancam KUHP 338 pasal 170 dan pasal 351 dengan
hukuman minimal 15 tahun penjara dan kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tempat
yang sama Kapolres Ginting menegaskan operasi miras kedepan akan lebih
ditingkatkan karena pemicu timbulnya kriminalitas. sumber:news.globalsulut.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar