Jumat, 13 Januari 2017

Kasus Pembunuhan Madidir Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan



Hari Jumat 13 Januari 2017, Polres Bitung melalui Satuan Reskrim menggelar jumpa Pers terkait pembunuhan pada Minggu 8 Januari pukul 04.00 dini hari mengakibatkan warga Madidir Unet Oksan Hengkenaung umur 36 tahun tewas ditempat.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasat
Reskrim AKP Afrizal Nugroho mengungkapkan bahwa korban OH meninggal karena tikaman pisau secara bergantian dari 7 orang pelaku dan hantaman balok kayu di bagian kepala.

Disinggung mengenai motif pembunuhan tersebut, Nugroho mengatakan bukan dendam tapi hanya spontan dan sudah dipengaruhi minuman keras. Adapun dari ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap terdapat 2 orang dibawah umur yakni YK dan LM masing-masing duduk di kelas 9 atau masih SMP kelas 3.

Lanjutnya menambahkan para pelaku terancam KUHP 338 pasal 170 dan pasal 351 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tempat yang sama Kapolres Ginting menegaskan operasi miras kedepan akan lebih ditingkatkan karena pemicu timbulnya kriminalitas. sumber:news.globalsulut.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar