Perwakilan
komponen masyarakat lahan Erpakh ex HGU Kinaleosan Bitung menyerahkan
sepenuhnya kepada pemerintah Kota Bitung untuk menertibkan bangunan yang
berdiri dan masuk tanpa pesetujuan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian
Kota Bitung.
Menurut
Egam saat ini sudah ada ribuan bangunan berdiri baik permanen semi permanan,
dimana pemiliknya sebagian besar berasal dari luar kompenen masyarakat yang
berjuang untuk memperoleh lahan seluas 60an hektar lebih.
"Mereka
yang masuk disana tanpa persetujuan dan pengetahun dari kami, sehingga kami
serahkan pada pemerintah untuk menindaklanjuti. Apakah mau dilanjutkan mereka
tinggal atau kalau ada kepentingan dari pemerintah untuk kepentingan seperti
pembangunan maka mereka harus keluar," kata dia.
Lanjutnya,
pada pertemuan Kamis kemarin pihaknya meminta pemerintah untuk mendesak balai
pertanahan Nasional Kota Bitung untuk segera mengeluarkan proses pembatan
terhadap 13 sertifikat bermasalah.
"Harusnya
hanya tiga bulan pasca disengketakan sudah keluar pembatalannya tapi hingga
saat ini belum ada tindakan dari BPN," tukasnya.
Ditempat
terpisah pemerintah Kota Bitung berjanji akan memfasilitasi hasil pertemuan
dengan komponen masyarakat lahan erpakh ex HGU Kinaleosan Bitung.
"Ini
baru sebatas pemetaan dan pendataan, baru awal. Nanti kami akan sama-sama
menindak lanjuti ini," jelas Jerry Kalalo kabag pemerintahan setda Kota
Bitung didampingi Camat Girian Richie Tinangon. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar