Selasa, 10 Mei 2016

Bangun Jembatan Wisata, Warga Makawidey vs PT Odysea Utama

BITUNG - Di tengah maraknya suasana Ujian Nasional tingkat SMP, muncul sebuah polemik tentang upaya pembangunan sebuah jembatan wisata di Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga. Menanggapi laporan dan keluhan warga ini, Komisi C DPRD Bitung menggelar rapat dengar pendapat aspirasi warga Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga terkait penolakan pembuatan jembatan wisata milik PT Odysea Utama, Selasa (10/5).


Rapat ini dipimpin Ketua Komisi C, Boy Gumolung, didampingi anggota Rafika Papente, Syam Panai, Jhon Hamber, Femmy Lumatauw, Habryanto Ahmad, Anthonius Supit, Nabsar Badoa. Rapat dengar pendapat juga menghadirkan perwakilan masyarakat, Lurah, Camat Aaertembaga serta instansi terkait.

Ibu Ina, salah satu perwakilan warga, menyuarakan penolakan pembangunan jembatan menuju ke laut. Menurutnya, jembatan dimaksud akan menghambat arus perahu nelayan dan sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Kadis Tata Ruang Kota Bitung, Steven Tuwaidan, menjelaskan ijin mendirikan bangunan berupa jembatan wisata pantai milik PT Odysea Utama belum dikeluarkan, karena kewenangan ini sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi.

Komisi C sendiri belum memberikan rekomendasi atas kasus ini, sehingga rapat diskor sampai masyarakat Makawidey dan PT Odysea Utama melakukan musyawarah.

Adapun kesimpulan yang disampaikan yakni Camat atau pun Lurah harus berkoordinasi bila ada pembangunan proyek dan lainnya kepada warga dan musyawarah terkait pengembangan wisata melalui pembuatan jembatan segera dipercepat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Manager Operasional PT Odysea Utama, Martinus, mengungkapkan ijin pembuatan jembatan 50 meter mengarah laut telah diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai instansi pemilik kawasan konservasi laut dan pantai. Sedangkan persoalan penolakan, tambahnya, hanya merupakan miskomunikasi antar sesama warga. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar