Pemerintah kota Bitung mengeluarkan sebutan lengkap untuk
raskin kepada masyarakat penerima di Kota Bitung, ini sebagaimana yang
diutarakan Maurits Mantiri wakil wali kota Bitung setelah melakukan rapat
evaluasi program raskin triwulan 1 tahun 2016 beberapa hari lalu.
"Ya, jadi biasa disebut dengan raskin kini kami
sudah tidak pakai istilah lagi, langsung di ebut masyarakat miskin penerima
beras miskin," tutur Mantiri kala bersua dengan sejumlah wartawan Jumat
(6/5).
Lanjutnya, sebut lengkap wajib dan harus disampaikan oleh
kepala kecamatan, lurah hingga perangkatnya di tingkat kepala lingkungan dan
ketua RT. Dan tepat sasaran untuk masyarakat pra sejahtera /miskin.
"Penyaluran, jangan sampai salah sasaran. Penerima
Raskin (RTS) untukKota Bitung sebanyak 10.798 kepala keluarga (KK) dengan
alokasi per bulan sebanyak 15 kg/bulan," terangnya.
Pemerintah Kota Bitung berharap setiap kepala kelurahan
mampu menguasai wilayah dan warganya dengan melakukan pendataan untuk setiap
warga yang keberadaannya benar-benar di bawah garis kemiskinan. "Supaya
penyaluran beras untuk orang miskin (Raskin) benar-benar tepat sasaran,"
tambahnya.
Selain itu penyaluran beras miskin kepada masyarakat
miskin di kota Bitung wajib dan patut dilakukan karena seiring dengan
percepatan program penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Pusat.
"Seluruh Camat dan Lurah harus dapat merubah mindset
pemikiran tentang kemiskinan, kadangkala keadaan miskin hanya berupa perasaan
seseorang untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah, ataupun program bantuan
untuk kemiskinan dirasakan bagi golongan masyarakat tertentu sebagai bentuk
penghargaan dari Pemerintah, sehingga program penanggulangan kemiskinan tidak
tepat sasaran," Mantiri menandaskan.
Dikonfrontir terpisah, Kabag Perekonomian Andrias G
Tirayoh, SE menargetkan pada semester II tahun ini, penyaluran raskin akan
berjalan lancar seperti biasa. Penyaluran Raskin di Kota Bitung telah berjalan
dengan baik sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Pagu Program Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan
rendah Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 dan Keputusan Wali
Kota Bitung Nomor : 188.45/HKM/SK/21/2016 Tentang Penetapan Pagu Program
Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Bitung Tahun 2016, yang
telah ditandai dengan Launching Raskin pada tanggal 18 Februari 2016 di Kantor
Wali Kota Bitung. "Penyaluran Raskin dilakukan sesuai dengan jadwal yang
sudah dibuat oleh Tim Koordinasi Raskin Kota Bitung dengan mekanisme yang
ada," terang Tirayoh.
Sementara itu Stella Mangkey kepala Kecamatan Maesa
mengaku akan langsung action atas perubahan sebutan untuk raskin. "Jadi
saat akan dibagikan kami akan umumkan lewat pengeras suara bagi masyarakat
miskin penerima beras miskin silakan mengambil ke kantor kelurahan,"
terang Stella. Menurutnya pemahaman masyarakat untuk raskin sering salah
sasaran, mereka yang benar miskin malah tak dapat. "Maka dari itu harus
ditegaskan lewat sebutan lengkap beras miskin kepada masyarakat miskin, biar
masyarakat yang tergolong bukan miskin dan sering ambil jatah beras miskin
menjadi malu dengan sebutan itu," manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar