BITUNG - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Sulut
kembali mengungkap kasus pembajakan kapal tenker MT Rehoobot yang dilakukan
oleh sindikat perompak.
Dit Polair Polda
Sulut dengan menangkap FP (39) yang hampir setahun masuk daftar pencarian
orang (DPO).
FP dibekuk setelah burun sekian lama kembali ke rumahnya,
Selasa (17/5). Kepala Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) AKBP Al
Abdi Irianto menjelaskan penangkapan DPO pembajak kapal Tanker MT Rehoobot ini
dipimpin oleh Panit 1 Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Ipda Darwin bersama
dengan empat orang anggota.
"Sebelum pulang ke rumahnya, ia diketahui berada
di Kabupaten Minahasa Utara, setelah
beberapa hari kemudian, tercium tersangka ini pulang ke rumah orang tuanya di
Madidir, saat itulah tim Gakkum melakukan penangkapan," ujar Abdi.
Sementara itu dari penjelasan yang diperoleh Ipda Darwin
sampai saat ini, Dit Polair Polda Sulut sudah berhasil membekuk 3 eksekutor
utama termasuk FP dalam pembajakan kapal tersebut. Karena sebelumnya dalam
penangkapan di Bogor pada bulan Agustus 2015 yang lalu.
"Dit Polair sudah berhasil membekuk 3 orang
masing-masing B (38), warga Kepulauan Riau yang merupakan otak dari pembajakan
ini, berikut MP (47), warga Kecamatan
Maesa dan A (25) warga Kecamatan Maesa.
Tersangka FP sendiri menurut Darwin dikenakan Pasal 439 KUHP
junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"
jelas Darwin. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar