Minggu, 15 Mei 2016

Tidak Ada Ijin Bagi Eks Kapal Asing Melaut di Perairan Indonesia



BITUNG - Tidak ada ijin lagi yang diberikan pemerintah kepada eks kapal asing untuk melaut di perairan Indonesia. Hal mana disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kepada awak media, Jumat (13/5).


Menurutnya, pencabutan larangan transshipment atau moratorium tangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, bukan berarti pihaknya telah memberikan ijin bagi eks kapal asing maupun kapal asing untuk dapat menangkap ikan di perairan Indonesia. ”Pencabutan larangan transhipmen bukan berarti bahwa kami juga memberikan ijin kepada eks kapal asing ataupun orang asing untuk melakukan penangkapan ikan di peraiaran Indonesia. Sampai kapanpun kami tidak akan berikan ijin kepada eks kapal asing untuk menangkap ikan,” tegasnya.

Dijelaskannya, dirinya dengan setengah hati memberikan kebijakan baru untuk akan mencabut larangan mengenai moratorium tangkap. Hal ini disebabkan sebagai mantan pengusaha dirinya sudah bisa melihat akan ada pelanggaran yang sengaja dibuat oleh para pelaku yang ada di dunia perikanan. ”Saya sebenarnya dengan setengah hati mencabut larangan mengenai moratorium tangkap, karena sebagai bekas pengusaha saya tahu bahwa setiap kali ada kesempatan, maka akan ada yang coba-coba untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar