BITUNG - Tidak ada ijin lagi yang
diberikan pemerintah kepada eks kapal asing untuk melaut di perairan Indonesia.
Hal mana disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kepada
awak media, Jumat (13/5).
Menurutnya, pencabutan
larangan transshipment atau moratorium tangkap oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan, bukan berarti pihaknya telah memberikan ijin bagi eks kapal asing
maupun kapal asing untuk dapat menangkap ikan di perairan Indonesia.
”Pencabutan larangan transhipmen bukan berarti bahwa kami juga memberikan ijin
kepada eks kapal asing ataupun orang asing untuk melakukan penangkapan ikan di
peraiaran Indonesia. Sampai kapanpun kami tidak akan berikan ijin kepada eks
kapal asing untuk menangkap ikan,” tegasnya.
Dijelaskannya, dirinya
dengan setengah hati memberikan kebijakan baru untuk akan mencabut larangan
mengenai moratorium tangkap. Hal ini disebabkan sebagai mantan pengusaha
dirinya sudah bisa melihat akan ada pelanggaran yang sengaja dibuat oleh para
pelaku yang ada di dunia perikanan. ”Saya sebenarnya dengan setengah hati
mencabut larangan mengenai moratorium tangkap, karena sebagai bekas pengusaha
saya tahu bahwa setiap kali ada kesempatan, maka akan ada yang coba-coba untuk
melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar