Direktorat
Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Sulut kembali mengungkap kasus pembajakan
kapal tenker MT Rehoobot yang dilakukan oleh sindikat perompak.
Dit Polair Polda Sulut dengan menangkap
FP (39)
yang hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
FP
dibekuk setelah burun sekian lama kembali ke rumahnya, Selasa (17/5). Kepala
Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) AKBP Al Abdi Irianto menjelaskan
penangkapan DPO pembajak kapal Tanker MT Rehoobot ini dipimpin oleh Panit 1
Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Ipda Darwin bersama dengan empat orang
anggota.
"Sebelum
pulang ke rumahnya, ia diketahui berada di
Kabupaten Minahasa Utara, setelah beberapa hari kemudian, tercium
tersangka ini pulang ke rumah orang tuanya di Madidir, saat itulah tim Gakkum
melakukan penangkapan," ujar Abdi.
Sementara
itu dari penjelasan yang diperoleh Ipda Darwin sampai saat ini, Dit Polair
Polda Sulut sudah berhasil membekuk 3 eksekutor utama termasuk FP dalam
pembajakan kapal tersebut. Karena sebelumnya dalam penangkapan di Bogor pada
bulan Agustus 2015 yang lalu.
"Dit
Polair sudah berhasil membekuk 3 orang masing-masing B (38), warga Kepulauan
Riau yang merupakan otak dari pembajakan ini,
berikut MP (47), warga Kecamatan Maesa dan A (25) warga Kecamatan Maesa.
Tersangka
FP sendiri menurut Darwin dikenakan Pasal 439 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Darwin.
sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar