Feiby
Boyoh (51), warga Minahasa Selatan (Minsel) meminta kepada aparat hukum
menuntaskan dan menghukum berat pelaku pemerkosaan terhadap anaknya, V (12).
"Tangkap
pelaku, penjarakan dan hukum berat. Mereka telah melakukan perbuatan bejat dan
keji kepada anak saya," kata
Feiby, Minggu (15/5).
Ibu
ini sempat panik saat anak hilang selama belasan hari. Pergumulan itu dimulai
saat tanggai 5 Mei 2016, bersamaan Hari Raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus.
"Saya bersaksi di gereja dan meminta topangan doa," kata dia.
Kasus
rudapaksa ini mengundang kecaman. Pemerintah Kota Bitung mengutuk para pelaku.
Menurut Wali Kota Bitung, Max Lomban, yang ikut menanyai satu di antara lima
pelaku, mereka sudah mengakui. "Sanksi hukumnya kalau sudah bisa
dijalankan pakai hukuman sekarang. Kalau dalam proses berjalan aturan yang baru
seperti yang digembar-gemborkan yaitu dikebiri," kata Lomban.
Polisi
sudah menangkap empat dari lima orang tersangka. "Jadi, awalnya pada Rabu
(11/5) kami menangkapkan IM di Kecamatan Ranowulu, keesokan menangkap perempuan
LM di sebuah rumah di Kelurahan Bitung Tengah. SM diamankan hari berikutnya di
pulau Lembeh dan FSP ditangkap di Bitung Barat I kompleks Candi," kata
Kasat Reserse Kriminal Polres Bitung, AKP C Samuri didampingi Kapolsek Maesa,
Kompol Deli Manullang di ruang kerjanya.
Dijelaskan
Samuri, empat dari lima tersangka terbukti melakukan perbuatan keji itu. Beda
dengan tersangka LM perannya sebagai mucikari yang mempertemukan korban dengan
para tersangka. Tersangka IM dan SM melakukan rudapaksa sebanyak dua kali di
tempat mereka domisili. FSP sekali melakukan.
"Masih
ada seorang tersangka lagi yang sudah dikantongi identitasnya tengah diburu
polisi," kata Kasat.
Pengungkapan
kasus ini melibatkan aparat Polres Bitung dan Polsek Maesa dibantu Tim Khusus
(timsus) Manguni Polda Sulut yang dipimpin Direskrimum Polda Sulut, Kombes
Pitra Ratulangi. "Dari hasil sidik dilakukan penangkapan terhadap tiga
tersangka lainnya sebelum 1 kali 24 jam. Tersangka sudah mengakui perbuatannya
ditopang dengan keterangan saksi dengan modus bujuk rayu dan minuman keras
(miras)," kata dia.
V
selama mengalami kejadian menghilang 10 hari dari rumah yang dikontrak ibunya
di Kecamatan Matuari. "Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang nomor
35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara," kata Kasat. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar