Minggu, 15 Mei 2016

Wali Kota Setuju Para Pelaku Perkosaan Dikebiri



Feiby Boyoh (51), warga Minahasa Selatan (Minsel) meminta kepada aparat hukum menuntaskan dan menghukum berat pelaku pemerkosaan terhadap anaknya, V (12).

"Tangkap pelaku, penjarakan dan hukum berat. Mereka telah melakukan perbuatan bejat dan keji kepada anak saya," kata
Feiby, Minggu (15/5).

Ibu ini sempat panik saat anak hilang selama belasan hari. Pergumulan itu dimulai saat tanggai 5 Mei 2016, bersamaan Hari Raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus. "Saya bersaksi di gereja dan meminta topangan doa," kata dia.

Kasus rudapaksa ini mengundang kecaman. Pemerintah Kota Bitung mengutuk para pelaku. Menurut Wali Kota Bitung, Max Lomban, yang ikut menanyai satu di antara lima pelaku, mereka sudah mengakui. "Sanksi hukumnya kalau sudah bisa dijalankan pakai hukuman sekarang. Kalau dalam proses berjalan aturan yang baru seperti yang digembar-gemborkan yaitu dikebiri," kata Lomban.

Polisi sudah menangkap empat dari lima orang tersangka. "Jadi, awalnya pada Rabu (11/5) kami menangkapkan IM di Kecamatan Ranowulu, keesokan menangkap perempuan LM di sebuah rumah di Kelurahan Bitung Tengah. SM diamankan hari berikutnya di pulau Lembeh dan FSP ditangkap di Bitung Barat I kompleks Candi," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bitung, AKP C Samuri didampingi Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang di ruang kerjanya.

Dijelaskan Samuri, empat dari lima tersangka terbukti melakukan perbuatan keji itu. Beda dengan tersangka LM perannya sebagai mucikari yang mempertemukan korban dengan para tersangka. Tersangka IM dan SM melakukan rudapaksa sebanyak dua kali di tempat mereka domisili. FSP sekali melakukan.

"Masih ada seorang tersangka lagi yang sudah dikantongi identitasnya tengah diburu polisi," kata Kasat.

Pengungkapan kasus ini melibatkan aparat Polres Bitung dan Polsek Maesa dibantu Tim Khusus (timsus) Manguni Polda Sulut yang dipimpin Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pitra Ratulangi. "Dari hasil sidik dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya sebelum 1 kali 24 jam. Tersangka sudah mengakui perbuatannya ditopang dengan keterangan saksi dengan modus bujuk rayu dan minuman keras (miras)," kata dia.

V selama mengalami kejadian menghilang 10 hari dari rumah yang dikontrak ibunya di Kecamatan Matuari. "Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar